Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang datang terlambat dapat diminta untuk tidak mengikuti rapat. Kebijakan tersebut menempatkan ketepatan waktu sebagai salah satu syarat bagi peserta untuk terlibat dalam pertemuan kedinasan. Dengan demikian, keterlambatan tidak hanya dicatat sebagai persoalan kehadiran, tetapi juga dapat berdampak langsung pada kesempatan seorang pegawai mengikuti agenda rapat. Pernyataan Pramono disampaikan di Jakarta Timur pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Aturan itu merupakan bagian dari penerapan budaya korporat di lingkungan Pemprov DKI. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya membangun kebiasaan kerja yang lebih tertib dan profesional, termasuk dalam menghargai waktu yang telah ditetapkan untuk suatu agenda. Rapat kedinasan melibatkan waktu para peserta dan menjadi ruang untuk membahas pekerjaan, sehingga kehadiran sesuai jadwal menjadi bagian dari tanggung jawab pegawai. Penerapan ketentuan bagi peserta yang terlambat dimaksudkan untuk memperkuat disiplin, bukan sekadar menetapkan formalitas administrasi.
Penegasan ini memberi pesan bahwa standar kedisiplinan berlaku dalam kegiatan kerja sehari-hari, termasuk saat menghadiri rapat. ASN diharapkan memperhatikan waktu mulai pertemuan dan mengatur kehadiran agar dapat mengikuti agenda sejak awal. Jika terlambat, pegawai dapat kehilangan kesempatan untuk masuk dan berpartisipasi dalam rapat tersebut. Ketentuan ini juga mendorong setiap peserta mempersiapkan diri sebelum agenda dimulai, sehingga rapat dapat berjalan sesuai waktu yang direncanakan.
Dalam penerapannya, kebijakan tersebut menghubungkan disiplin individu dengan upaya membangun budaya kerja bersama. Ketepatan waktu membantu menjaga keteraturan pertemuan dan menunjukkan penghargaan terhadap agenda serta peserta lain. Karena itu, ASN perlu memahami bahwa datang tepat waktu merupakan bagian dari perilaku profesional yang diharapkan di lingkungan Pemprov DKI. Sikap tegas terhadap keterlambatan, sebagaimana disampaikan Pramono, menjadi salah satu cara untuk memperkuat kepatuhan terhadap standar kerja dan mendorong tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Kebijakan mengenai peserta rapat yang terlambat tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan teguran atau menerapkan aturan secara tegas. Pramono menjelaskan bahwa langkah tersebut diarahkan untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Jakarta. Salah satu kebiasaan yang menjadi perhatian ialah ketepatan waktu menghadiri rapat, karena rapat merupakan bagian dari koordinasi dan pelaksanaan tugas pemerintahan. Dengan aturan yang jelas, peserta diharapkan memahami bahwa waktu yang telah disepakati perlu dihormati. Pesan kebijakan ini menempatkan kedisiplinan sebagai bagian dari sikap profesional, bukan sekadar kepatuhan terhadap tata tertib.
Budaya korporat yang ingin didorong juga berkaitan dengan cara pegawai menghargai waktu orang lain. Ketika rapat dimulai sesuai jadwal, peserta dapat menggunakan waktu kerja dengan lebih terencana, sementara pembahasan dan koordinasi memiliki kesempatan berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, keterlambatan dapat mengganggu susunan agenda dan membuat peserta lain menunggu. Karena itu, harapan yang disampaikan Pramono ialah agar kebiasaan hadir tepat waktu tumbuh sebagai standar bersama dalam bekerja. Penerapan aturan diharapkan mengingatkan setiap ASN bahwa disiplin waktu merupakan tanggung jawab terhadap rekan kerja dan organisasi, bukan hanya urusan pribadi.
Dorongan tersebut pada akhirnya ditujukan untuk memperkuat profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aparatur yang mengelola waktu secara tertib diharapkan dapat bekerja dengan sikap lebih bertanggung jawab, terkoordinasi, dan menghormati komitmen kerja. Namun, tujuan itu merupakan harapan dari kebijakan, bukan hasil yang dapat dianggap telah tercapai secara otomatis. Terbentuknya budaya kerja membutuhkan konsistensi dalam penerapan aturan, keteladanan pimpinan, serta kesadaran pegawai untuk memperbaiki kebiasaan sehari-hari. Dengan demikian, ketepatan waktu dalam rapat dapat menjadi salah satu langkah untuk membangun lingkungan kerja yang lebih disiplin dan profesional, sekaligus mendukung pelaksanaan kewajiban pelayanan publik secara lebih baik.Pramono menjelaskan bahwa sebelumnya rapat di Balai Kota kerap tidak dimulai sesuai waktu yang telah ditetapkan. Keterlambatan, menurut penjelasannya, bahkan dapat mencapai sekitar setengah jam. Keadaan tersebut bukan hanya terjadi sesekali, tetapi lama-kelamaan menjadi kebiasaan yang dimaklumi oleh peserta rapat. Akibatnya, waktu mulai pertemuan bisa bergeser jauh dari jadwal semula. Gambaran itu menunjukkan kondisi rapat sebelum ia memimpin pertemuan secara langsung. Perubahan yang kemudian ia tekankan berangkat dari kebiasaan lama tersebut, ketika keterlambatan dianggap sesuatu yang biasa dan tidak selalu mendapat teguran tegas dari pimpinan rapat.
Setelah memimpin rapat secara langsung, Pramono menerapkan ketepatan waktu dengan lebih tegas. Ia menyampaikan bahwa keterlambatan satu hingga dua menit saja dapat membuat ASN yang bersangkutan ditegur. Dalam keadaan tersebut, ASN itu juga diminta untuk tidak mengikuti rapat. Penjelasan ini memperlihatkan perbedaan sikap dibandingkan kebiasaan sebelumnya, saat rapat dapat terlambat hingga setengah jam dan keadaan itu dimaklumi. Ia tidak menyebutkan bentuk sanksi lain dalam penjelasannya. Karena itu, perubahan yang disampaikan berfokus pada teguran dan permintaan agar peserta yang datang terlambat tidak mengikuti rapat.
Penekanan pada selisih waktu yang singkat memperlihatkan bahwa jadwal rapat diperlakukan sebagai ketentuan yang perlu ditaati peserta. Keterlambatan satu atau dua menit tidak dianggap sepele dalam rapat yang dipimpin Pramono. ASN yang datang terlambat dapat menerima teguran dan diminta tidak masuk ke dalam rapat, sebagaimana ia jelaskan. Aturan ini menjadi kontras dengan situasi sebelumnya, ketika keterlambatan sampai setengah jam menjadi kebiasaan yang bisa dimaklumi. Dengan memimpin rapat secara langsung, Pramono mengubah cara keterlambatan ditanggapi, tanpa menyampaikan prosedur tambahan di luar teguran dan permintaan tersebut.
Pengalaman yang disampaikan Pramono memberi gambaran tentang perubahan disiplin rapat di Balai Kota. Dulu, rapat yang terlambat hingga setengah jam dapat dianggap lumrah; kini, keterlambatan satu hingga dua menit dapat berujung teguran dan permintaan agar ASN yang terlambat tidak mengikuti pertemuan. Perbedaan itu menandai pendekatan yang lebih ketat terhadap waktu ketika ia memimpin rapat sendiri. Rincian yang ia sampaikan terbatas pada respons tersebut, sehingga tidak tepat menambahkan bentuk hukuman atau tahapan lain. Pokok penjelasannya adalah perubahan dari keterlambatan yang dimaklumi menuju ketegasan atas peserta yang datang melewati waktu rapat.
Dalam menjelaskan cara kebijakan ditetapkan, Pramono menyatakan bahwa keputusan pemerintahan dibahas melalui forum rapat. Menurutnya, rapat menjadi ruang untuk menyampaikan pandangan, membicarakan persoalan, dan mempertimbangkan pilihan sebelum keputusan diambil. Ia menekankan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka, bukan melalui penetapan yang berlangsung tanpa pembahasan bersama. Pernyataan ini menggambarkan penjelasan Pramono mengenai mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan, sekaligus menempatkan rapat sebagai bagian penting dalam proses tersebut. Dengan demikian, ia mengaitkan keputusan dengan pembahasan kolektif, bukan semata-mata dengan kehendak seorang pejabat.
Pramono juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menetapkan kebijakan secara sepihak atau pribadi. Ia menjelaskan bahwa keputusan dibicarakan bersama dalam rapat, sehingga terdapat forum untuk membahas hal yang akan ditetapkan. Penegasan itu disampaikan sebagai keterangan dari Pramono tentang pendekatan yang ia klaim digunakan dalam proses pemerintahan. Klaim tersebut perlu dipahami sebagai pernyataannya, bukan sebagai verifikasi independen atas setiap keputusan atau proses yang pernah berlangsung. Karena itu, atribusi yang jelas penting agar pembaca dapat membedakan keterangan narasumber dari informasi yang telah dibuktikan melalui sumber lain. Dalam konteks disiplin rapat, penjelasan itu juga menggarisbawahi fungsi forum sebagai tempat pembahasan, bukan sekadar agenda administratif.
Menurut Pramono, keterbukaan dalam rapat berkaitan dengan cara keputusan dibahas sebelum ditetapkan.
Baca juga: Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta untuk Hari Ozon Sedunia | Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta untuk Peringatan Hari Ozon Sedunia | Pemuda Jakarta Rentan Menghadapi Masalah Kesehatan Ginjal






