Jakarta | Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memperkuat kontribusinya dalam mempercepat eliminasi tuberkulosis (TBC). Dorongan tersebut menempatkan seluruh jenjang pemerintahan sebagai bagian penting dari upaya penanggulangan penyakit, bukan sekadar penerima kebijakan dari tingkat yang lebih tinggi. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut arah dorongan tersebut, pembagian kewenangan dan tugas dalam penanganan TBC perlu diperjelas pada setiap jenjang pemerintahan. Kejelasan peran diperlukan agar masing-masing pihak memahami tanggung jawabnya, termasuk dalam menerjemahkan kebijakan menjadi langkah yang dapat dilaksanakan sesuai kewenangan. Dengan pembagian tugas yang tegas, koordinasi antartingkat pemerintahan dapat berjalan lebih terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan program.
Penguatan peran pemerintah daerah dan desa juga dipandang penting agar kebijakan penanggulangan TBC tidak berhenti pada tahap perencanaan. Kebijakan perlu diwujudkan melalui pelaksanaan yang nyata di lapangan, dengan tanggung jawab yang dapat dikenali pada setiap tingkat pemerintahan. Pemerintah daerah hingga desa diharapkan mampu menjalankan bagian masing-masing secara konsisten sehingga upaya percepatan eliminasi TBC memiliki dukungan yang lebih kuat dan berkesinambungan.
Pembagian kewenangan yang jelas menjadi dasar untuk memastikan bahwa rencana penanganan TBC dapat diteruskan ke dalam tindakan. Ketika peran setiap jenjang telah ditetapkan, pelaksanaan kebijakan dapat dipantau berdasarkan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing pemerintahan. Pendekatan ini sekaligus memperkuat keterhubungan kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan, sehingga agenda eliminasi TBC tidak hanya menjadi sasaran administratif, tetapi benar-benar didorong melalui kerja pemerintah di berbagai tingkatan.
Akhmad Wiyagus menekankan bahwa percepatan eliminasi TBC memerlukan pembagian tugas yang jelas di setiap tingkat pemerintahan. Peran tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk satu rangkaian kerja yang saling melengkapi. Pemerintah provinsi ditempatkan sebagai pengarah sekaligus pengendali kebijakan. Pada tingkat ini, penyusunan arah program, penyelarasan strategi, pemantauan pelaksanaan, serta pemberian dukungan kepada pemerintah di bawahnya perlu dilakukan secara terpadu agar target penanggulangan TBC dapat diterapkan secara konsisten.
Di tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota memiliki tanggung jawab untuk menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan daerah. Program eliminasi TBC perlu diintegrasikan dengan APBD, sehingga tersedia dukungan anggaran, sumber daya, dan kegiatan yang memadai. Pengintegrasian ini juga memastikan penanganan TBC tidak berjalan sebagai agenda terpisah, tetapi menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, pelaksanaan intervensi dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat.
Kecamatan menjalankan peran koordinasi operasional di pemerintah kabupaten atau kota, desa dan kelurahan, serta unsur terkait lainnya. Fungsi ini mencakup penyelarasan kegiatan lapangan, penyampaian informasi, dan penguatan komunikasi antarpelaksana. Koordinasi yang berjalan baik membantu memastikan arahan kebijakan dapat diteruskan secara tepat, sementara hambatan dalam pelaksanaan dapat segera dilaporkan dan ditangani.
Adapun desa dan kelurahan menjadi unsur penting dalam pendataan serta deteksi di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Aparat setempat dapat membantu mengenali warga yang memiliki gejala atau faktor risiko, memperbarui informasi sasaran, dan menghubungkan temuan dengan layanan kesehatan. Keterlibatan ini memungkinkan penemuan kasus dilakukan lebih dini dan mendorong tindak lanjut yang sesuai. Keseluruhan pembagian peran tersebut membutuhkan kerja lintas tingkatan yang teratur. Apabila provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa maupun kelurahan saling berbagi informasi serta mendukung pelaksanaan tugas, program TBC akan berlangsung lebih efektif, terukur, dan berkesinambungan.
Percepatan eliminasi TBC tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Pemerintah daerah hingga pemerintahan desa perlu membangun kolaborasi dengan berbagai unsur masyarakat agar upaya penanggulangan berjalan secara bersama dan berkesinambungan. Keterlibatan lintas lembaga menjadi penting karena pemahaman masyarakat serta penerimaan terhadap orang dengan TBC turut memengaruhi keberhasilan upaya tersebut.
Dalam kolaborasi ini, posyandu dan PKK disebut memiliki peran dalam membantu menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan secara tepat diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai TBC sekaligus mendorong sikap yang lebih terbuka. Tokoh masyarakat juga diperlukan untuk mendukung penyampaian pesan di lingkungan masing-masing, sehingga ajakan untuk bersama-sama menanggulangi TBC dapat diterima secara lebih luas.
Selain itu, akademisi dan media menjadi pihak yang turut diharapkan mengambil bagian. Akademisi dapat mendukung penguatan pemahaman melalui pengetahuan yang dimiliki, sedangkan media membantu memperluas jangkauan sosialisasi kepada publik. Seluruh unsur tersebut diharapkan berkontribusi dalam menghapus stigma terhadap TBC. Stigma dapat menghambat keterbukaan dan membuat persoalan TBC sulit ditangani secara bersama, sehingga diperlukan komunikasi yang mendukung, tidak menghakimi, dan menempatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi.
Wiyagus menegaskan bahwa TBC dapat disembuhkan. Pesan ini perlu disampaikan secara konsisten agar masyarakat tidak memandang TBC sebagai kondisi yang harus dijauhi atau disikapi dengan stigma. Namun, penyampaian pesan tersebut membutuhkan kolaborasi yang berkelanjutan pemerintah, lembaga kemasyarakatan, dan unsur masyarakat lainnya. Dengan kerja sama yang melibatkan posyandu, PKK, tokoh masyarakat, akademisi, serta media, sosialisasi dan upaya menghapus stigma dapat diperkuat secara bersama.
Wiyagus menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah dalam penanggulangan tuberkulosis (TBC) bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Amanat konstitusi menempatkan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara yang harus diwujudkan melalui kebijakan, layanan, dan perlindungan yang dapat diakses secara adil. Karena itu, percepatan eliminasi TBC memerlukan kehadiran pemerintah secara nyata, mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga desa.
Ia mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memasukkan program kesehatan ke dalam dokumen perencanaan daerah. Langkah tersebut menunjukkan adanya komitmen dan kesadaran bahwa pengendalian TBC harus menjadi bagian dari prioritas pembangunan. Namun, Wiyagus mengingatkan bahwa pencantuman program dalam dokumen perencanaan tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Program TBC beserta alokasi anggarannya dalam APBD perlu dioperasionalkan melalui kegiatan yang terukur, layanan yang berkelanjutan, serta pemantauan terhadap hasil pelaksanaannya.
Menurutnya, anggaran yang tersedia harus benar-benar digunakan untuk memperkuat penemuan kasus, pemeriksaan, pengobatan, pendampingan pasien, dan edukasi masyarakat. Dengan demikian, dukungan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama kelompok yang menghadapi hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Wiyagus juga menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan cek kesehatan gratis dan upaya eliminasi TBC. Kedua agenda tersebut dipandang sebagai bentuk menjalankan amanat konstitusi karena menghadirkan pelayanan preventif dan pengendalian penyakit yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Dalam pelaksanaan di lapangan, ia turut menyampaikan apresiasi kepada para kader TBC yang mendampingi masyarakat dan membantu menghubungkan warga dengan fasilitas kesehatan. Peran tersebut membutuhkan ketekunan, kepedulian, dan keberanian, khususnya ketika kader berhadapan dengan stigma serta masih rendahnya pemahaman tentang TBC. Wiyagus memberi perhatian khusus kepada kader perempuan yang terus menunjukkan semangat dalam mendukung program di tengah masyarakat. Kontribusi mereka menjadi penguat penting bagi keberhasilan eliminasi TBC.
Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR
