Keterangan Berbeda soal Aktivitas KPK di Lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026

KPK Konfirmasi Kegiatan Lapangan, BNPB Bantah Ada OTT di Kantornya

Jakarta | Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Berton Panjaitan, membantah kabar mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kantor BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Bantahan tersebut disampaikan ketika Berton dikonfirmasi pada hari yang sama terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas lembaga antirasuah itu.

Berton menyatakan bahwa tidak terdapat kegiatan tangkap tangan di kantor BNPB sejak pagi hingga siang hari. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan kabar yang menyebut adanya operasi KPK di lingkungan lembaga penanggulangan bencana tersebut. Menurut dia, aktivitas di kantor BNPB tidak menunjukkan adanya kegiatan sebagaimana informasi yang beredar.

Berton juga menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai peristiwa yang ramai diperbincangkan. Pihak BNPB, kata dia, belum mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut secara lebih lengkap. Karena itu, BNPB masih membatasi pernyataannya pada penegasan bahwa tidak ada operasi tangkap tangan di kantor BNPB sejak pagi hingga siang ketika konfirmasi dilakukan.

Penjelasan Berton menunjukkan bahwa kabar mengenai aktivitas KPK di lingkungan BNPB belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan internal lembaga tersebut. BNPB belum mengungkap adanya pemeriksaan, penggeledahan, atau tindakan penegakan hukum lain yang berkaitan dengan informasi itu. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari pihak-pihak yang memiliki informasi langsung mengenai isu tersebut.

BNPB menyampaikan penjelasan setelah muncul kabar mengenai aktivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan lembaga tersebut pada 13 Oktober 2026. Dalam keterangan yang disampaikan, Berton membantah adanya operasi tangkap tangan atau OTT di kantor BNPB. Pernyataan itu menjadi penegasan utama dari pihak BNPB terkait informasi yang beredar mengenai kegiatan KPK.

Berton tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan operasi senyap yang disebut-sebut dilakukan KPK. Ia juga tidak memberikan uraian tambahan tentang bentuk aktivitas yang menjadi sumber munculnya kabar tersebut. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan berdasarkan keterangannya terbatas pada tidak adanya kegiatan tangkap tangan di kantor BNPB.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa BNPB memilih memberikan klarifikasi pada hal yang dapat dipastikan, tanpa menyampaikan rincian lain di luar keterangan yang tersedia. Berton tidak menguraikan kronologi, tidak menyebut identitas pihak mana pun, dan tidak menerangkan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan kabar tersebut. Penjelasan BNPB hanya berfokus pada kondisi di kantor lembaga itu, yakni bantahan bahwa telah berlangsung OTT.

Keterangan ini menjadi respons BNPB terhadap perhatian publik mengenai aktivitas KPK yang dikaitkan dengan lingkungan lembaga tersebut. Namun, Berton belum memberikan penjelasan tambahan mengenai dugaan operasi senyap yang beredar. Dengan demikian, belum ada informasi lain yang dapat ditegaskan dari pihak BNPB selain pernyataan bahwa tidak terdapat kegiatan tangkap tangan di kantor BNPB.

Dari sisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa pegawai lembaga tersebut sedang menjalankan kegiatan lapangan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan sebagai penjelasan mengenai keberadaan dan aktivitas pegawai KPK pada hari yang sama, termasuk informasi yang dikaitkan dengan lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Keterangan Setyo menegaskan bahwa memang terdapat kegiatan lapangan yang dilakukan pegawai KPK. Dengan demikian, informasi mengenai adanya aktivitas KPK pada 13 Oktober 2026 bukanlah kabar yang sepenuhnya dibantah oleh lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan itu menjadi keterangan pembanding terhadap informasi lain yang beredar mengenai kegiatan pegawai KPK di lingkungan BNPB.

Namun, pembenaran mengenai adanya kegiatan lapangan belum secara spesifik menyatakan bahwa KPK sedang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Setyo tidak, berdasarkan keterangan tersebut, menjelaskan bentuk kegiatan, lokasi rinci, pihak yang terlibat, maupun perkara yang mungkin berkaitan dengan aktivitas itu. Karena itu, informasi tentang kegiatan lapangan perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa telah berlangsung OTT.

Pembedaan tersebut penting agar publik tidak menafsirkan keterangan secara melampaui informasi yang telah disampaikan secara resmi. Konfirmasi dari KPK sejauh ini menyatakan adanya kegiatan lapangan pada Selasa, 13 Oktober 2026, tetapi belum memberikan penegasan khusus mengenai status kegiatan tersebut sebagai OTT di kantor BNPB. Rincian lebih lanjut tetap bergantung pada penjelasan resmi KPK berikutnya.

Informasi mengenai perkara yang sedang ditangani dan pihak-pihak yang diamankan dalam aktivitas KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 belum disampaikan secara terperinci. Ketua KPK Setyo Budiyanto belum bersedia menjelaskan substansi perkara, termasuk dugaan pelanggaran yang menjadi dasar kegiatan tersebut. Ia juga belum menyebutkan jumlah orang yang diamankan ataupun posisi mereka dalam perkara yang tengah ditelaah.

Setyo menyampaikan bahwa keterangan lebih lengkap mengenai identitas pihak yang diamankan akan diberikan oleh juru bicara KPK. Penyampaian informasi melalui juru bicara menjadi bagian dari mekanisme komunikasi resmi lembaga, terutama ketika proses pemeriksaan awal masih berlangsung. Karena itu, informasi mengenai nama, jumlah, peran, serta status hukum pihak-pihak terkait masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.

Dalam prosedur penanganan perkara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, sesuai ketentuan yang berlaku. Rentang waktu tersebut digunakan untuk melakukan pemeriksaan awal dan menilai apakah bukti serta keterangan yang diperoleh memenuhi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau mengambil langkah hukum lain. Selama proses itu berlangsung, status pihak yang diamankan belum dapat disimpulkan secara definitif.

Batas waktu pemeriksaan tersebut juga tidak otomatis menunjukkan bahwa suatu kegiatan telah memenuhi seluruh unsur operasi tangkap tangan. Penentuan status dan penjelasan mengenai rangkaian peristiwa tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta pengumuman resmi KPK. Hingga keterangan dari juru bicara disampaikan, publik belum memperoleh rincian mengenai perkara, jumlah pihak yang diamankan, maupun tindakan hukum yang akan diambil terhadap mereka. Informasi yang tersedia baru mencakup adanya aktivitas KPK di lingkungan BNPB dan pernyataan bahwa penjelasan lebih lanjut akan diberikan melalui saluran resmi lembaga.

Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Sumberdiren Ajak Warga Garum Gotong Royong Jumat Bersih | Analisis Dampak Lingkungan Giant Sea Wall Teluk Jakarta