Jakarta | Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat lembaga tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026. Bantahan itu disampaikan ketika kabar mengenai dugaan operasi senyap di lingkungan BNPB wilayah DKI Jakarta mulai beredar. Informasi tersebut memicu perhatian karena menyangkut dua institusi negara yang memiliki peran penting dalam penanganan bencana dan pemberantasan korupsi.
Menurut keterangan yang beredar, tidak terdapat kegiatan OTT di kantor pusat BNPB. Pegawai BNPB menyampaikan bahwa situasi di lingkungan kantor berlangsung sebagaimana biasa dan tidak ada informasi mengenai penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK di lokasi tersebut. Pernyataan ini secara khusus merespons kabar tentang adanya operasi di kantor BNPB, sehingga perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya dan tidak diperluas menjadi kesimpulan mengenai seluruh aktivitas aparat penegak hukum.
Hingga informasi awal tersebut disampaikan, bantahan BNPB hanya menegaskan tidak adanya OTT di kantor pusat BNPB. Pernyataan itu belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai asal-usul kabar maupun kemungkinan adanya kegiatan KPK di tempat lain. Karena itu, publik perlu membedakan isu operasi di kantor BNPB dan informasi mengenai kegiatan lapangan yang mungkin berlangsung di lokasi berbeda. KPK sendiri dikabarkan mengonfirmasi adanya kegiatan lapangan, tetapi detail mengenai lokasi, tujuan, serta pihak yang terlibat belum sepenuhnya tersedia. Perkembangan berikutnya masih menunggu keterangan resmi yang lebih lengkap dari lembaga terkait.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, menyampaikan bahwa pihak BNPB belum mengetahui peristiwa yang diberitakan tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa informasi mengenai kabar dugaan operasi yang beredar belum dapat dipastikan atau dikonfirmasi oleh BNPB berdasarkan pengetahuan pihaknya saat memberikan keterangan.
Berton juga menegaskan bahwa sejak pagi hingga siang hari tidak terdapat operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Penegasan tersebut secara khusus merujuk pada lokasi dan rentang waktu yang disebutkan, yakni kantor BNPB serta periode dari pagi sampai siang. Dengan demikian, keterangan Berton menempatkan bantahan pada klaim adanya kegiatan tangkap tangan di lingkungan kantor BNPB dalam waktu tersebut.
Dalam keterangannya, Berton tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kabar dugaan operasi yang diberitakan. Ia tidak menjelaskan informasi tambahan terkait peristiwa itu, melainkan menyampaikan posisi BNPB bahwa pihaknya belum mengetahui kabar tersebut. Pada saat yang sama, ia kembali menekankan bahwa tidak ada kegiatan tangkap tangan di kantor BNPB dari pagi hingga siang.
Keterangan ini menegaskan batas informasi yang disampaikan oleh BNPB melalui Berton. BNPB menyatakan belum mengetahui peristiwa yang diberitakan dan membantah adanya OTT di kantornya pada waktu yang disebutkan. Karena tidak disertai rincian tambahan, pernyataan Berton hanya memuat penjelasan mengenai pengetahuan pihak BNPB serta penegasan bahwa kegiatan tangkap tangan tidak berlangsung di kantor BNPB sejak pagi hingga siang hari.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa sejumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut memang melakukan kegiatan lapangan pada hari yang sama ketika beredar informasi mengenai adanya aktivitas penindakan. Pernyataan itu menegaskan bahwa KPK memiliki agenda operasional di luar kantor, tetapi belum memberikan gambaran lengkap mengenai bentuk kegiatan yang dilakukan.
Konfirmasi mengenai kegiatan lapangan tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa lokasi pelaksanaannya berada di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterangan yang disampaikan Setyo hanya menyebut adanya aktivitas pegawai KPK di lapangan. Karena itu, informasi mengenai tempat berlangsungnya kegiatan, termasuk dugaan keterkaitannya dengan kantor BNPB, masih memerlukan penjelasan resmi lebih lanjut. BNPB sendiri membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kantornya.
Setyo juga belum merinci perkara yang sedang ditangani dalam kegiatan tersebut. Ia tidak menjelaskan substansi kasus, pihak-pihak yang menjadi sasaran, ataupun tahapan penanganan perkara yang dilakukan oleh tim KPK. Jumlah orang yang diamankan juga belum disampaikan kepada publik, sehingga berbagai informasi yang beredar belum dapat dipastikan seluruhnya.
Menurut Setyo, keterangan mengenai identitas pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan oleh juru bicara KPK. Penyampaian informasi melalui juru bicara diharapkan memberikan penjelasan yang lebih terukur mengenai kegiatan tersebut, termasuk status hukum pihak yang diamankan dan konteks perkara yang ditangani. Hingga keterangan resmi itu diberikan, publik perlu membedakan konfirmasi adanya kegiatan lapangan dan kepastian mengenai lokasi, perkara, maupun hasil operasi yang dilakukan.
Secara prosedural, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Batas waktu tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan awal setelah seseorang diamankan, sebagaimana ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam rentang waktu itu, penyidik melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan informasi awal untuk menilai apakah terdapat dasar yang cukup bagi penetapan status hukum tertentu.
Penentuan status hukum dapat dilakukan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan menilai relevansi keterangan maupun barang bukti yang diperoleh. Informasi mengenai keputusan tersebut biasanya disampaikan melalui keterangan resmi lembaga setelah proses awal selesai. Karena itu, perkembangan mengenai pihak yang diamankan masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi KPK dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Hingga keterangan yang tersedia, belum terdapat rincian mengenai perkara yang sedang ditangani, identitas pihak-pihak yang diamankan, ataupun status hukum mereka. Informasi yang beredar juga belum memberikan penjelasan lengkap mengenai rangkaian kegiatan lapangan tersebut. Dengan demikian, setiap perkembangan mengenai penetapan status maupun perkara yang berkaitan perlu menunggu pengumuman resmi dari KPK. Keterangan prosedural mengenai batas waktu 1 x 24 jam tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil pemeriksaan atau memastikan status kegiatan yang dilakukan di lokasi terkait.
Baca juga: Kembali ke Lapangan: Kisah Eliano Reijnders Usai Berjuang di Eropa
