Bantah Kasus Selesai Kekeluargaan, Wartawati: Masih Dalam Penyidikan dan Terus Berlanjut

Bantah Kasus Selesai Kekeluargaan, Wartawati: Masih Dalam Penyidikan dan Terus Berlanjut

PROBOLINGGO – Penanganan laporan dugaan intimidasi terhadap wartawati Ida Y, oleh pejabat Pemerintah Kota Probolinggo berinisial A.K. masih berlanjut. I.Y. kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Probolinggo Kota, Rabu (26/8/2026), untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan intimidasi terhadap profesi jurnalistik.

Kehadiran Ida Y, di Mapolres Probolinggo Kota menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan tersebut dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Saat ditemui usai pemeriksaan, Ida Y, menegaskan bahwa perkara tersebut belum selesai dan masih ditangani aparat penegak hukum.

“Memenuhi panggilan dari penyidik terkait laporan saya sebelumnya. Kasusnya intimidasi terhadap profesi jurnalis,” ujar Ida Y.

Ketika ditanya mengenai kabar adanya penyelesaian secara kekeluargaan, Ida Y, membantah bahwa perkara tersebut telah selesai.

“Belum, belum. Masih dalam penyidikan,” tegasnya.

Ia berharap polisi menangani laporan tersebut secara transparan dan segera memberikan kejelasan.

“Harapannya kepada polisi, harus transparan dan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Meski proses hukum masih berjalan, I.Y. menyatakan tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ia menginginkan adanya permintaan maaf secara terbuka apabila pihak yang dilaporkan mengakui kesalahan.

“Kalau dia minta maaf, termasuk profesi kita, minta maaf dan mengakui kesalahannya, pasti saya akan memaafkan. Secara terbuka,” ujarnya.

Ia berharap permintaan maaf tersebut dilakukan di hadapan kepolisian agar kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan lainnya.

Ida Y, hadir di Mapolres Probolinggo Kota dengan didampingi jajaran DPC Pro Jurnalis Sibermedia (PJS) Kota Probolinggo.

Ketua DPC PJS Kota Probolinggo, M.Misbahul Huda, mengatakan pendampingan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap anggota sekaligus memastikan persoalan yang berkaitan dengan profesi wartawan diproses secara transparan.

“Kami mendampingi anggota yang memenuhi panggilan Polres Probolinggo Kota terkait intimidasi soal kewartawanan. Kami ingin kasus ini terang-benderang dan profesi kami dihormati sesuai Undang-Undang Pers,” ujar M.Misbahul Huda.

Ia menegaskan organisasi akan terus mengawal perkara tersebut sampai memperoleh kejelasan.

“Kita tetap akan terus kawal. Kalau diperlukan, nanti ke Dewan Pers,” katanya.

M.Misbahul Huda juga memastikan sejauh ini belum ada upaya lobi kepada Pemkot Probolinggo. Menurutnya, komunikasi yang dilakukan sebatas koordinasi dengan sejumlah rekan untuk memastikan perkara tetap dikawal.

Desakan agar perkara segera dituntaskan juga disampaikan Agung S, Wali Kota Perkumpulan LIRA.

Ia meminta Kapolres Probolinggo Kota memberikan perhatian terhadap laporan tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak berlarut-larut.

“Kami meminta Kapolres Probolinggo Kota menjadikan kasus ini sebagai atensi agar sesuai prosedur hukum yang berlaku dan segera ditindaklanjuti,” ujar Agung S.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap insan pers.

“Intinya agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi pada teman-teman media pers,” katanya.

Agung S menambahkan, siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi terhadap wartawan harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang maupun jabatan.

Sebelumnya, Polres Probolinggo Kota menerbitkan SP2HP Nomor B/SP2HP/485/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 12 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, polisi menyatakan laporan Ida Y, telah diterima dan akan ditindak lanjuti.

Polres Probolinggo Kota juga menunjuk Aiptu Eko Wahyudi, S.H. dan Briptu Ramadhani Triwijaya beserta tim untuk menangani penyelidikan.

Dengan pemeriksaan terhadap pelapor pada 26 Agustus 2026, proses penanganan laporan tersebut terus berjalan.

Kasus ini bermula dari dugaan insiden yang dialami Ida Y, saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Gedung DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (25/7/2026).

Dalam laporan sebelumnya, Ida Y mengaku didatangi A.K. dan ditanya mengenai asal-usul dokumen yang digunakan dalam pemberitaan terkait mobil dinas yang pernah digunakan mantan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo.

Ida Y. mengklaim dirinya sempat ditarik hingga bergeser menuju sisi dinding gedung. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian sebagai dugaan intimidasi terhadap profesi wartawan.

Pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video dan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).

Hingga kini, perkara masih dalam proses hukum. Pihak A.K. maupun Pemerintah Kota Probolinggo juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun Pemkot Probolinggo.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Publik kini menunggu hasil penyelidikan Polres Probolinggo Kota serta langkah hukum berikutnya.

Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Kontributor: Edi Darminto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *