Opini  

Eks Pegawai Klinik Utama Sentosa Mengaku Dijanjikan Dipanggil Kerja Lagi

Eks Pegawai Klinik Utama Sentosa Mengaku Dijanjikan Dipanggil Kerja Lagi

Jakarta, 19 Mei 2026 — Perselisihan ketenagakerjaan antara sejumlah mantan pekerja dengan manajemen Klinik Utama Sentosa masih bergulir tanpa kepastian. Di tengah proses yang belum menemukan penyelesaian, para eks karyawan kini mempertanyakan dugaan perpindahan operasional perusahaan ke Klinik Apollo yang berada di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat.

Persoalan ini bermula ketika aktivitas di Klinik Utama Sentosa yang sebelumnya beroperasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mulai terlihat berubah. Sejumlah pekerja mengaku sejak awal melihat adanya proses pengemasan besar-besaran terhadap perlengkapan kantor dan alat operasional klinik.

Meja administrasi, kursi ruang tunggu pasien, komputer kerja hingga dokumen perusahaan disebut dipindahkan menggunakan kendaraan angkut menuju lokasi baru. Menurut pengakuan para pekerja, proses itu berlangsung secara bertahap dalam beberapa waktu.

Yang membuat mereka kecewa, sebagian pekerja yang sebenarnya sudah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK tetap diminta membantu memindahkan seluruh barang perusahaan.

“Kami tetap ikut kerja bantu pindahan meskipun status kami waktu itu sudah tidak jelas,” ujar salah satu mantan pekerja saat ditemui bersama pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.

Para pekerja kemudian mulai mengetahui bahwa operasional kembali berjalan di lokasi baru yang disebut menggunakan nama Klinik Apollo. Mereka mengaku melihat beberapa pimpinan dan tenaga kerja lama ikut berpindah ke tempat tersebut.

Dari situlah muncul dugaan bahwa aktivitas usaha sebenarnya masih berlangsung dengan manajemen yang dianggap masih berkaitan. Sementara di sisi lain, sejumlah pekerja justru tidak lagi memperoleh pekerjaan maupun kepastian status kerja mereka.

Empat mantan pekerja yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis menjadi pihak yang merasa paling dirugikan dalam persoalan ini.

Menurut pengakuan mereka, setelah proses perpindahan selesai dilakukan, pihak manajemen sempat meminta mereka menunggu panggilan untuk kembali bekerja.

Namun panggilan yang dijanjikan itu tidak pernah datang. Hari berganti minggu, lalu berbulan-bulan berlalu tanpa ada informasi lanjutan dari pihak perusahaan.

“Kami disuruh tunggu, katanya nanti dipanggil lagi. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” kata salah seorang mantan pekerja.

Situasi tersebut membuat para pekerja merasa digantung. Tidak ada surat resmi mengenai pemutusan hubungan kerja, tidak ada penempatan kerja baru, dan menurut mereka tidak ada pembayaran pesangon.

Merasa tidak memperoleh kepastian, para mantan pekerja kemudian menempuh jalur mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Dalam proses itu, pihak pekerja dan perusahaan sempat dipertemukan guna mencari penyelesaian.

Menurut keterangan para pekerja, hasil mediasi tersebut menghasilkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajiban terhadap mantan karyawan.

Akan tetapi, hingga pertengahan Mei 2026, para pekerja mengaku hak pesangon yang mereka tuntut belum juga dibayarkan.

Karena persoalan tak kunjung selesai, para mantan pekerja akhirnya meminta pendampingan kepada LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI Jakarta Timur.

Organisasi tersebut kemudian menerima surat kuasa untuk mengawal laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diajukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Dalam laporan tersebut, pihak pendamping tidak hanya mempersoalkan hak pesangon pekerja. Mereka juga menyampaikan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi.

Menurut salah satu pendamping dari GMBI Jakarta Timur, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada pengawas ketenagakerjaan.

“Kami melaporkan berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan para pekerja,” ujarnya.

Namun proses penanganan laporan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Para pelapor mengaku belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan secara resmi, tetapi mereka mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.

Hal itu membuat pihak pendamping mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Pengadu belum diperiksa, tapi sudah ada informasi perkara digelar. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” kata salah satu kuasa pendamping.

Tidak lama setelah itu, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin yang menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Surat itu kemudian memicu keberatan dari pihak LSM GMBI Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan alasan penghentian tindak lanjut laporan sebelum pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Menurut mereka, apabila sebuah laporan tidak dapat diproses lebih lanjut, seharusnya ada penjelasan hukum yang rinci dan terbuka kepada pelapor.

Selain mempertanyakan dasar penghentian laporan, pihak pendamping juga menyoroti pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap Klinik Utama Sentosa selama bertahun-tahun beroperasi.

Mereka mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar mengetahui kondisi operasional perusahaan sejak tahun 2018 hingga 2025.

Sebab menurut pengakuan para pekerja, perusahaan disebut telah tutup, namun mereka tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian aktivitas usaha tersebut.

“Kalau memang perusahaan tutup, kenapa pekerja tidak diberi pemberitahuan?” ujar salah satu pendamping.

LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memeriksa apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi kewajiban terkait pajak, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan serta administrasi perusahaan lainnya.

Menurut mereka, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada kewajiban terhadap pekerja maupun negara yang diabaikan.

Dalam laporan yang diajukan, muncul pula dugaan lain yang ikut menjadi perhatian. Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.

Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai dokumen yang dimaksud para pelapor.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo.

Para mantan pekerja menduga perpindahan lokasi dan perubahan nama operasional dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama, termasuk pembayaran pesangon serta kewajiban BPJS.

Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Hingga kini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara tersebut.

Di tengah proses yang masih berjalan, kondisi ekonomi para mantan pekerja disebut semakin sulit. Sebagian dari mereka kini bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan keluarga.

Ada yang menjadi pengemudi ojek online, ada pula yang mengambil pekerjaan lepas sambil menunggu kejelasan penyelesaian hak mereka.

“Kami hanya ingin hak kami dibayar sesuai aturan,” ujar salah seorang mantan pekerja.

Raut kecewa terlihat ketika para pekerja menceritakan proses panjang yang telah mereka tempuh. Mulai dari mediasi di Disnaker hingga pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan, seluruh langkah itu menurut mereka belum memberikan hasil nyata.

LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum bagi para pekerja.

Mereka meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan.

“Pekerja kecil juga punya hak yang harus dilindungi negara,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut perpindahan operasional usaha dan hubungan kerja.

Menurutnya, relokasi perusahaan atau perubahan nama usaha tidak otomatis menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila operasional masih memiliki keterkaitan.

Ia juga menilai pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan setiap perusahaan tetap memenuhi kewajiban normatif terhadap pekerja meski terjadi perubahan struktur usaha.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.

Di tengah ketidakpastian yang belum berakhir, para mantan pekerja berharap pemerintah dapat membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta menjadi terang.

“Kami tidak mencari masalah. Kami hanya ingin kejelasan dan hak kami dipenuhi,” ujar salah satu mantan pekerja.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dianggap mencerminkan masih adanya persoalan perlindungan tenaga kerja di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta. Publik pun menunggu langkah lanjutan dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dalam menanggapi pengaduan para mantan pekerja tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *