Polres Probolinggo Ungkap 141 Kasus Kriminal, 16 Tersangka Diamankan

Probolinggo, 20 Maret 2025 – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kriminalitas dengan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai kasus kejahatan sepanjang awal tahun 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, Wakapolres Kompol Haris Darma Sucipta, didampingi Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar, Kasat Narkoba Iptu Nurmansyah, serta jajaran kepolisian lainnya, mengungkap total 141 kasus kriminal dengan 16 tersangka yang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, 8 tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Beragam tindak pidana berhasil diungkap, di antaranya:
Perjudian/Judi Online
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Premanisme
Pornografi dan prostitusi
Penyalahgunaan bahan berbahaya secara ilegal
Peredaran uang palsu

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah peredaran uang palsu yang berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Seorang tersangka, yang merupakan residivis kasus serupa, kembali diamankan saat berusaha menjajakan uang palsu di kawasan Alun-Alun Kraksaan.

Polisi menyita barang bukti berupa 9 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai Rp900.000.

“Kami berhasil mengamankan tersangka yang sebelumnya sudah pernah terjerat kasus serupa. Modusnya adalah menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di pasar,” ujar Wakapolres Probolinggo.

Selain kasus kriminal umum, Satresnarkoba Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba, dengan rincian:
🔹 4 kasus narkotika, dengan total barang bukti 0,5 gram sabu
🔹 11 kasus peredaran obat terlarang, dengan total 35.000 butir pil terlarang

Dalam operasi yang dilakukan selama 23 hari, polisi berhasil mencegah peredaran puluhan ribu butir obat-obatan terlarang yang menyasar pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Probolinggo.

“Barang bukti yang kami amankan cukup besar, hampir 100.000 butir pil terlarang dalam beberapa bulan terakhir. Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Wakapolres.

Selain narkoba, Polres Probolinggo juga menindak tegas kasus judi online. Dalam salah satu pengungkapan, polisi menemukan adanya keterkaitan antara aktivitas perjudian dengan peredaran narkoba.

Seorang tersangka yang diamankan karena kasus judi online juga kedapatan memiliki 0,5 gram sabu. Barang bukti yang disita dari kasus judi online ini meliputi:
📌 Uang tunai sebesar Rp368.000
📌 Rekapan transaksi judi
📌 Handphone yang digunakan untuk aktivitas perjudian

“Kasus judi online ini cukup kompleks karena dalam beberapa pengungkapan, tersangka juga terlibat dalam peredaran narkoba. Kami akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambah Wakapolres.

Dengan keberhasilan mengungkap ratusan kasus dalam waktu relatif singkat, Polres Probolinggo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Operasi akan terus dilakukan secara intensif, terutama dalam penindakan narkotika dan penyakit masyarakat lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup Wakapolres.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan Kabupaten Probolinggo semakin aman dari berbagai tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Sumber: Humas Polres Probolinggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *