Depok | Mabes Polri mengumumkan penetapan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Pengumuman ini menandai perkembangan penting dalam penyidikan, tetapi status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Perkara masih harus diproses melalui mekanisme hukum, dengan menguji bukti serta keterangan yang diajukan.
Dengan penetapan Slamet, jumlah jenderal yang disebut sebagai tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Tiga nama lain yang tercantum dalam bahan terkait adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Penyebutan nama-nama tersebut merujuk pada status dalam proses penyidikan yang diberitakan, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan mereka.
Perkara ini berpusat pada dugaan penggunaan sarana atau tindakan penyadapan tanpa dasar yang sah terhadap sejumlah pihak, termasuk kepala negara. Karena penyidikan masih berjalan, rincian mengenai cara, waktu, sasaran, maupun peran masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi dan bukti yang telah diuji. Informasi yang belum dikonfirmasi secara terbuka sebaiknya tidak diperlakukan sebagai fakta final. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka baru juga menambah perhatian publik terhadap proses penanganan perkara dan akuntabilitas institusi. Tahap berikutnya akan bergantung pada perkembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan penjelasan mengenai dugaan keterlibatan tiap tersangka. Otoritas terkait diharapkan menyampaikan informasi secara jelas sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga kerahasiaan materi yang memang belum dapat dibuka. Hingga ada proses peradilan dan putusan berkekuatan hukum tetap, perkara penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh ini tetap merupakan dugaan, sedangkan para tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan posisi Slamet Uliandi dalam struktur Monitoring Center (MC), yakni sebagai dewan pembina pusat. Keterangan itu disampaikan untuk menerangkan hubungan kewenangan Slamet dan kepala bagian pemantauan yang disebut sebagai tersangka, yaitu Eko Hadi Santoso serta Ahrie Sonta Nasution. Menurut penjelasan Suhermanto, peran Slamet berkaitan dengan persetujuan atas tindakan tertentu yang dilakukan di lingkungan MC. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan pemantauan yang dimaksud tidak dapat dilakukan begitu saja oleh kepala bagian tanpa terlebih dahulu meminta izin kepadanya.
Suhermanto menyebut bahwa Eko dan Ahrie harus memperoleh izin Slamet sebelum melakukan provisioning atau penyadapan. Penjelasan tersebut menunjukkan adanya tahapan persetujuan sebelum tindakan itu dijalankan. Keterangan mengenai kewajiban meminta izin tersebut disampaikan sebagai bagian dari uraian tentang posisi Slamet dalam hubungan dengan kegiatan pemantauan. Informasi yang diberikan tidak merinci prosedur teknis provisioning maupun penyadapan, tetapi menegaskan bahwa izin dari Slamet diperlukan. Karena itu, titik yang ditekankan dalam keterangan tersebut adalah kewenangan persetujuan, bukan rincian pelaksanaan teknis atau isi berkas yang berkaitan dengan kegiatan itu.
Suhermanto juga menyampaikan contoh mengenai permintaan izin penghapusan berkas hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus berkas tersebut, dan Slamet menyetujuinya. Contoh ini disampaikan untuk memperlihatkan bahwa permintaan persetujuan tidak hanya berkaitan dengan provisioning atau penyadapan, tetapi juga dengan penghapusan berkas hasilnya. Dalam keterangannya, Suhermanto mengaitkan permintaan Ahrie dan persetujuan Slamet dengan posisi Slamet sebagai dewan pembina pusat MC. Uraian itu tetap terbatas pada siapa yang meminta izin, tindakan yang dimintakan persetujuan, dan keputusan yang diberikan. Tidak ada rincian tambahan mengenai isi berkas, alasan penghapusan, ataupun proses teknisnya dalam keterangan yang dirangkum di sini.
Temuan awal kepolisian menempatkan dugaan tindak pidana penyadapan dalam rentang 2025 hingga 2026. Rentang tersebut masih merupakan bagian dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berkembang, sehingga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh peristiwa yang disebut benar-benar terjadi atau dilakukan oleh pihak tertentu. Penetapan waktu dugaan kejadian membantu penyidik menelusuri kapan perangkat atau sistem diduga digunakan, siapa yang memiliki akses, serta bagaimana informasi yang menjadi objek perkara mungkin diperoleh.
Menurut keterangan yang dirujuk dalam bahan perkara, pihak yang disebut sebagai korban tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto. Nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah koleganya juga disebut dalam uraian dugaan tersebut. Penyebutan nama-nama itu menggambarkan cakupan klaim yang sedang diperiksa, bukan penetapan bahwa masing-masing telah menjadi korban tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Status dan detail dugaan terhadap tiap orang perlu dipahami sesuai keterangan resmi yang tersedia dan perkembangan pemeriksaan.
Kelompok yang disebut diduga menjadi sasaran juga mencakup menteri, tokoh politik, pengusaha, kalangan media, serta tokoh masyarakat. Keragaman kelompok tersebut menunjukkan bahwa penyidik perlu menguji secara terpisah identitas pihak yang diduga terdampak, bentuk akses yang disangkakan, dan bukti yang mendukungnya. Informasi tentang daftar sasaran maupun cara penyadapan harus tetap diperlakukan sebagai dugaan selama proses hukum belum menghasilkan kesimpulan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam bahan yang menjadi rujukan, para tersangka disebut disangkakan dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, disebut Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, yang ancaman maksimalnya enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman maksimal delapan tahun. Angka ancaman tersebut disampaikan sebagaimana dicantumkan dalam sumber; penerapan pasal dan konsekuensi hukum akhirnya bergantung pada pembuktian serta proses peradilan.
Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan, tiga tersangka selain Slamet Uliandi telah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya, yang disebut mengalami sakit pascastroke. Perbedaan status penahanan tersebut berkaitan dengan keadaan masing-masing tersangka dan penanganan perkara yang masih berlangsung. Informasi mengenai penahanan ini menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan, di samping pengumpulan keterangan dan pendalaman berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk memperoleh keterangan serta pandangan yang diperlukan dalam perkara ini. Pemeriksaan saksi dan ahli merupakan bagian dari upaya menyusun gambaran peristiwa secara lebih utuh, menguji informasi yang telah dihimpun, dan menilai aspek-aspek yang relevan bagi penyidikan. Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa perkara masih didalami melalui sejumlah jalur pemeriksaan. Namun, proses pengumpulan keterangan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan atas dugaan yang sedang ditangani; penilaian lebih lanjut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami isu tersebut. Tim itu dipimpin oleh Kabareskrim. Pembentukan tim khusus dimaksudkan untuk membantu pendalaman perkara, termasuk menelaah informasi dan aspek yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Menurut penjelasan Trunoyudo, pendalaman semacam ini membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia juga menekankan bahwa proses tersebut harus dijalankan secara bertahap, cermat, serta sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, penanganan perkara mencakup pemeriksaan terhadap para pihak, analisis keterangan saksi dan ahli, serta kerja tim khusus yang dibentuk Kapolri.
453 kunjungan