Surabaya | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyusun pemetaan kondisi persaingan usaha di daerah dengan melibatkan regulator pemerintah daerah. Langkah ini membantu memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai cara pasar bekerja, termasuk aturan, kebijakan, dan praktik usaha yang memengaruhi pelaku ekonomi setempat. Keterlibatan pemerintah daerah penting karena regulator memahami karakteristik wilayah serta kebijakan yang berlaku di sektor-sektor terkait. Melalui koordinasi tersebut, KPPU dapat menghimpun informasi dari berbagai pihak dan menelaah persoalan persaingan secara lebih kontekstual, bukan hanya berdasarkan kondisi pasar secara umum.
Pemetaan ini diarahkan untuk mengenali hambatan yang dapat membatasi kegiatan usaha dan akses pelaku usaha terhadap pasar. Hambatan tersebut dapat muncul dari kebijakan atau tata kelola yang kurang mendukung, maupun dari praktik persaingan yang membuat kesempatan usaha tidak terbuka secara setara. Dengan mengetahui sumber dan bentuk kendala, para pihak dapat menilai langkah perbaikan yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing. Proses ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman regulator daerah mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat. Informasi yang diperoleh dapat membantu mencegah kebijakan atau praktik yang berpotensi menghambat masuknya pelaku usaha baru dan mengurangi pilihan bagi konsumen.
Perhatian khusus diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang sering menghadapi keterbatasan sumber daya ketika bersaing dengan usaha yang lebih besar. Pemetaan persaingan diharapkan membantu mengidentifikasi kondisi yang membuat UMKM sulit berkembang, sekaligus mendukung upaya melindungi mereka dari praktik persaingan tidak sehat. Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menyampaikan bahwa persaingan sehat memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang tanpa terhalang dalam mengakses pasar. Karena itu, pemetaan bukan semata-mata kegiatan pengumpulan data, melainkan dasar untuk mendorong lingkungan usaha yang lebih terbuka. Ketika hambatan dapat dikenali dan ditangani, UMKM memiliki peluang lebih baik untuk menjangkau konsumen, memperluas kegiatan, dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Dyah mengingatkan bahwa sejumlah praktik usaha dapat membatasi kesempatan pelaku lain untuk bersaing secara wajar. Bentuknya lain kartel, yaitu kesepakatan antarpelaku usaha yang mengatur perilaku pasar; penetapan harga secara bersama; serta pembatasan pasokan yang dapat memengaruhi ketersediaan barang dan kondisi persaingan. Praktik-praktik tersebut berisiko mengurangi ruang bagi usaha yang ingin masuk atau berkembang, terutama ketika keputusan penting mengenai harga dan distribusi tidak lagi ditentukan melalui persaingan yang terbuka.
Hambatan juga dapat muncul melalui penyalahgunaan posisi dominan, ketika pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar besar bertindak dengan cara yang menghalangi pesaing atau membatasi pilihan mitra usaha. Selain itu, persekongkolan tender dapat merusak proses pengadaan yang semestinya memberi kesempatan setara kepada peserta. Dampaknya tidak selalu dirasakan secara langsung oleh semua pihak. Pelaku usaha dengan modal terbatas dan jaringan pemasaran yang belum luas cenderung lebih rentan, karena memiliki ruang lebih kecil untuk menanggung tekanan harga, menghadapi akses pasokan yang terbatas, atau menjangkau konsumen melalui saluran alternatif.
Menurut Dyah, persaingan yang sehat justru memberi manfaat bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Dorongan untuk bersaing dapat membuat perusahaan bekerja lebih efisien dalam menggunakan sumber daya, sekaligus memacu inovasi dalam produk, proses, dan layanan. Persaingan juga membantu menjaga harga tetap kompetitif, mendorong peningkatan kualitas, serta membuka peluang bagi berbagai pelaku usaha untuk menawarkan nilai yang berbeda. Bagi konsumen, kondisi tersebut berarti tersedia lebih banyak pilihan produk sesuai kebutuhan dan kemampuan. Karena itu, pengawasan terhadap praktik yang membatasi persaingan penting untuk menjaga pasar tetap terbuka, memberi kesempatan yang lebih seimbang bagi usaha kecil dan menengah, serta memastikan manfaat kegiatan ekonomi dapat dirasakan lebih luas.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Surabaya, Romi Pradhana Aryo, menjelaskan bahwa pemetaan persaingan di daerah dilakukan melalui survei persepsi regulator. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyusunan Indeks Persaingan Usaha Daerah 2026, yang dirancang untuk menggambarkan kondisi persaingan usaha berdasarkan pandangan lembaga pemerintah. Melalui pendekatan ini, KPPU menghimpun penilaian regulator mengenai dinamika pasar dan pelaksanaan kebijakan di wilayah masing-masing. Hasil survei diharapkan dapat menjadi bahan untuk memahami situasi persaingan secara lebih terstruktur, sekaligus membantu mengidentifikasi bidang yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Responden survei mencakup regulator pada tiga jenjang pemerintahan, yakni tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Cakupan tersebut memungkinkan pengumpulan perspektif dari pemangku kebijakan yang bekerja dalam lingkup kewenangan dan kondisi wilayah berbeda. Regulator provinsi dapat melihat perkembangan lintas kabupaten dan kota, sedangkan regulator kabupaten maupun kota memiliki kedekatan dengan pelaksanaan kebijakan serta aktivitas usaha setempat. Dengan melibatkan ketiga tingkat pemerintahan, pemetaan diharapkan merekam persepsi yang lebih beragam tentang tantangan, peluang, dan faktor yang memengaruhi persaingan di daerah. Survei ini berfokus pada pandangan responden, sehingga hasilnya menjadi salah satu masukan dalam penyusunan indeks, bukan pengganti seluruh bentuk pengukuran atau analisis lainnya.
Penilaian mencakup delapan sektor, yaitu pertanian, perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, jasa, dan keuangan. Ragam sektor tersebut mencerminkan luasnya kegiatan ekonomi yang menjadi perhatian dalam pemetaan. Setiap sektor dapat memiliki karakteristik pasar, pelaku usaha, serta kebutuhan kebijakan yang berbeda. Karena itu, penilaian lintas sektor memberi ruang bagi KPPU untuk memperoleh gambaran mengenai persepsi regulator terhadap persaingan pada bidang-bidang utama di wilayahnya. Informasi yang terkumpul melalui survei dapat membantu penyusunan Indeks Persaingan Usaha Daerah 2026 secara lebih menyeluruh dan menjadi dasar untuk membaca variasi kondisi antardaerah maupun antarsektor. Dengan demikian, proses pemetaan menempatkan pandangan regulator sebagai unsur penting dalam memahami lingkungan usaha regional dan mendukung kajian kebijakan persaingan yang sesuai dengan konteks setempat.
Pemetaan persaingan usaha daerah oleh KPPU menggunakan tujuh dimensi untuk membaca kondisi pasar secara menyeluruh. Pertama, struktur pasar menunjukkan jumlah dan ukuran pelaku usaha serta tingkat konsentrasi kegiatan ekonomi. Kedua, perilaku usaha menilai cara perusahaan bersaing, termasuk strategi harga, distribusi, dan kemungkinan koordinasi yang membatasi persaingan. Ketiga, pangsa pasar menggambarkan posisi setiap pelaku dalam suatu sektor dan dapat membantu mengenali dominasi yang berlebihan. Keempat, regulasi dan kebijakan mencakup aturan pemerintah yang memengaruhi masuk, beroperasi, atau berkembangnya usaha. Penilaian terhadap keempat aspek ini membantu mengungkap apakah peluang bersaing terbuka atau justru terkonsentrasi pada sejumlah pelaku tertentu.
Tiga dimensi lainnya melengkapi gambaran tersebut. Permintaan mengamati kebutuhan konsumen, pola pembelian, dan perubahan pasar yang menentukan ruang bagi produk maupun layanan baru. Penawaran melihat ketersediaan barang, kapasitas produksi, akses bahan baku, serta jalur distribusi yang dapat memengaruhi kemampuan pelaku usaha memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara itu, kelembagaan menilai peran dan kapasitas institusi yang mengatur, mengawasi, atau mendukung kegiatan ekonomi. Ketujuh dimensi tersebut tidak berdiri sendiri; hubungan di semuanya dapat memperlihatkan tingkat konsentrasi pasar, sumber hambatan, dan peluang bagi pelaku usaha baru untuk memasuki sektor tertentu. Gambaran ini penting bagi UMKM yang kerap menghadapi keterbatasan modal, akses pasar, dan jaringan distribusi.
Dengan memakai kerangka penilaian yang sama, KPPU dapat menyusun peta yang menunjukkan kondisi persaingan antardaerah dan mengidentifikasi persoalan yang perlu ditangani. Informasi tersebut diharapkan menjadi bahan bagi pemerintah daerah saat mengevaluasi perizinan, tata niaga, pengadaan, maupun program pengembangan usaha. Kebijakan yang dirancang berdasarkan kondisi pasar setempat dapat mengurangi aturan yang tidak perlu menciptakan hambatan, sekaligus mendorong akses yang lebih terbuka terhadap pasar dan sumber daya.






