Tulungagung, Ungkapfakta.net – Penjualan minuman keras (miras) ilegal di Tulungagung semakin meresahkan masyarakat dan tokoh agama setempat. Berdasarkan penelusuran media ini (31/7/24), di Jalan Panglima Sudirman, Gang 8, Kepatihan Kec. Tulungagung, tepatnya di barat SDN 3-4 Kepatihan, diduga terdapat sebuah toko kelontong yang menjual minuman keras jenis arak ilegal.
Menurut keterangan salah satu warga berinisial SP, toko yang diketahui dimiliki oleh AZ tersebut diduga menjual arak secara bebas, bahkan kepada anak di bawah umur. Pembeli hanya perlu mengucapkan kata sandi “ori” untuk mendapatkan arak tersebut seharga Rp 50 ribu. Toko ini buka 24 jam tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang seperti aparat penegak hukum dan polisi pamong praja.
Diketahui bahwa arak jenis ini sangat berbahaya karena kandungan alkoholnya tidak diketahui dan diduga merupakan oplosan. Konsumsi minuman keras ini, terutama oleh remaja, dapat mengakibatkan tindak kejahatan seperti pemerkosaan, tawuran, dan kejahatan lainnya. Maraknya kasus miras oplosan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat.
Para pelaku produsen dan pengedar minuman keras oplosan dapat dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, mengingat banyaknya korban jiwa akibat kasus ini. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan. Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga dapat dikenakan.
Pasal 204 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Masyarakat meminta agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas penjualan minuman keras ilegal tanpa pandang bulu.(Ren)