Sanksi Setahun Tanpa Remisi bagi Narapidana Pengguna Fasilitas Mewah di Cibinong

Temuan Bangunan di Lapas Cibinong dan Sanksi bagi Narapidana Pengguna Fasilitas Mewah

Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas mewah di Lapas Cibinong akan kehilangan hak memperoleh remisi selama satu tahun. Ketentuan itu disiapkan sebagai konsekuensi bagi warga binaan yang terlibat, setelah temuan mengenai fasilitas di dalam lapas tersebut menjadi perhatian. Dengan demikian, sanksi tidak diterapkan hanya berdasarkan dugaan atau keberadaan fasilitas, tetapi ditujukan kepada narapidana yang terbukti memanfaatkannya.

Pernyataan Agus disampaikan sebagai tanggapan atas temuan fasilitas yang dinilai mewah di Lapas Cibinong. Pemeriksaan terhadap temuan tersebut menjadi dasar untuk menelusuri siapa yang menggunakan fasilitas itu dan bagaimana pemanfaatannya berlangsung. Penetapan pihak yang dikenai sanksi perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, sehingga konsekuensi kehilangan remisi diterapkan kepada narapidana yang terbukti berkaitan dengan penggunaan fasilitas tersebut. Remisi sendiri merupakan pengurangan masa pidana yang dapat diberikan kepada narapidana sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kehilangan hak itu selama setahun menjadi konsekuensi administratif yang berarti.

Agus juga menerangkan bahwa penanganan temuan tersebut sejauh ini masih menggunakan ketentuan internal kementerian. Kasus itu belum diserahkan kepada aparat penegak hukum, sebagaimana disampaikan oleh menteri. Artinya, langkah awal yang ditempuh berada dalam lingkup pembinaan dan penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk menilai pelanggaran serta menetapkan tindakan terhadap warga binaan yang terbukti menggunakan fasilitas mewah. Keterangan tersebut menjelaskan status penanganan saat ini, bukan kepastian bahwa proses hukum di luar kementerian akan dilakukan atau tidak dilakukan pada tahap berikutnya. Fokus yang dinyatakan adalah penerapan aturan internal dan sanksi kehilangan remisi selama satu tahun bagi narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas. Perkembangan penanganan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan kementerian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berada di luar area utama Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi masih termasuk dalam lingkup lapas. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran atas keberadaan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Letak bangunan yang berada di luar area utama tidak dengan sendirinya berarti bangunan itu berada di luar pengawasan atau batas lingkup lapas. Karena itu, pendataan dan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi serta status pencatatannya secara lebih jelas.

Menurut laporan Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, pemeriksaan menemukan sebanyak 21 bangunan. Dari jumlah tersebut, delapan bangunan tercatat dalam sistem manajemen barang milik negara (BMN), sementara 13 lainnya tidak terdaftar dalam sistem tersebut. Perbedaan status pencatatan ini merupakan salah satu hal yang terungkap dalam pemeriksaan. Data tersebut memberikan gambaran mengenai administrasi aset yang diperiksa, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan fungsi, penggunaan, atau kondisi setiap bangunan. Informasi mengenai jumlah dan pencatatan perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai pemanfaatannya.

Temuan atas 21 bangunan itu juga tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa seluruh bangunan merupakan fasilitas mewah atau digunakan oleh narapidana. Status sebagai bangunan yang tercatat maupun tidak tercatat dalam sistem BMN hanya menerangkan aspek administrasi yang dilaporkan, bukan siapa penggunanya atau seperti apa fasilitas di dalamnya. Penilaian mengenai penggunaan bangunan memerlukan keterangan dan pemeriksaan tersendiri. Dengan demikian, angka yang disampaikan Inspektur Jenderal perlu dipahami secara terbatas sesuai konteks pemeriksaan: terdapat bangunan di luar area utama, namun masih dalam lingkup lapas, dengan status pencatatan yang berbeda. Pembedaan ini penting agar laporan pemeriksaan tidak berkembang menjadi klaim yang melampaui informasi yang tersedia.

Menurut keterangan Rudi, terdapat delapan bangunan yang tercatat dalam sistem Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Daftar tersebut mencakup rumah kepala lembaga pemasyarakatan atau kalapas, serta rumah kasubsi keamanan dan rumah kasubsi registrasi. Ketiga bangunan itu diperuntukkan bagi pejabat yang menjalankan tugas di lingkungan lapas. Pencatatan dalam sistem BMN menjadi penanda bahwa bangunan-bangunan tersebut terdaftar sebagai aset negara.

Selain rumah dinas, Rudi menyebut adanya wisma asimilasi. Bangunan ini digunakan oleh warga binaan yang mengikuti program asimilasi, sesuai peruntukannya. Sejumlah kontainer juga masuk dalam daftar bangunan yang tercatat. Di kontainer tersebut, tiga disebut telah terdaftar dalam sistem BMN. Keterangan mengenai kontainer itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan atas aset yang diketahui tercatat. Satu bangunan lain turut disebut, tetapi peruntukan atau kegunaannya tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Dengan demikian, daftar delapan bangunan itu terdiri atas fasilitas untuk pejabat, fasilitas program asimilasi, beberapa kontainer, dan satu bangunan yang belum diketahui fungsinya.

Di luar bangunan yang tercatat tersebut, inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 22 September menemukan 13 bangunan yang tidak terdaftar. Temuan itu memperlihatkan adanya perbedaan bangunan yang disebut masuk dalam sistem BMN dan bangunan yang ditemukan saat pemeriksaan. Rinciannya, dua bangunan berada di bagian paling belakang sebelah kanan dan menghadap ke sungai. Delapan bangunan lainnya diketahui berada di area yang berpagar hitam. Tiga bangunan sisanya digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.

Pengelompokan berdasarkan lokasi dan penggunaan tersebut merangkum temuan inspeksi, bukan penetapan status hukum atau kepemilikan atas setiap bangunan. Penyebutan sebagai tidak terdaftar mengacu pada hasil pemeriksaan Ombudsman RI sebagaimana diberitakan. Sementara itu, rincian aset BMN mengacu pada keterangan Rudi. Kedua informasi itu memberi gambaran mengenai bangunan yang tercatat dan yang ditemukan di lokasi, termasuk perbedaan jumlah serta fungsi yang diketahui. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menjelaskan status, dasar pembangunan, dan penggunaan bangunan yang belum tercantum dalam daftar aset negara.Rudi menjelaskan bahwa bangunan-bangunan yang berada di area luar lapas tersebut pertama kali dibangun pada 2023. Pada tahap awal, bangunan itu dimaksudkan sebagai rumah pegawai. Menurut keterangannya, pembangunan awal dilakukan melalui swadaya warga binaan, bukan dengan menggunakan anggaran negara. Keterangan ini menjadi bagian dari penjelasan mengenai asal-usul bangunan dan statusnya di lingkungan lapas.

Kronologi pembangunan berlanjut setelah terjadi pergantian kepala lapas pada 2023. Rudi menyebut bangunan tersebut kemudian direnovasi pada 2025. Pekerjaan renovasi berlangsung hingga selesai pada awal 2026. Dengan demikian, pembangunan awal pada 2023 dan renovasi pada 2025 merupakan dua tahap berbeda dalam riwayat bangunan itu. Penjelasan tersebut menggambarkan urutan waktu sebagaimana disampaikan oleh Rudi, tanpa menyebut perubahan tujuan selain peruntukan awal sebagai rumah pegawai.

Mengenai sumber pembiayaan, Rudi menyatakan bahwa pembangunan bangunan tersebut tidak memakai anggaran negara. Ia juga menjelaskan bahwa perabotan yang berada di dalam bangunan tidak dibeli menggunakan anggaran negara. Karena bangunan maupun perabotannya disebut tidak berasal dari belanja negara, menurut Rudi, aset tersebut tidak dapat dicatatkan dalam sistem Barang Milik Negara (BMN). Penjelasan mengenai pencatatan ini disampaikan sebagai keterangan pejabat tentang status aset, bukan sebagai uraian mengenai pihak lain yang menyediakan dana.

Rudi tidak merinci lebih jauh sumber pembiayaan di luar keterangan bahwa pembangunan dilakukan secara swadaya warga binaan dan tidak menggunakan anggaran negara. Karena itu, riwayat anggaran dapat disampaikan terbatas pada informasi tersebut: bangunan awal dibuat pada 2023, direnovasi pada 2025, dan pengerjaannya selesai pada awal 2026; sementara bangunan dan perabotannya, menurut keterangannya, tidak menggunakan dana negara. Uraian tersebut menjelaskan alasan yang disampaikan Rudi terkait tidak dicatatkannya bangunan dalam sistem BMN, tanpa menambahkan dugaan tentang pihak pembiaya atau alasan lain.