Kediri – Arena sabung ayam di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, terus menjadi pusat perhatian warga. Kegiatan ilegal ini semakin hari kian terbuka, bahkan digelar nyaris tanpa rasa takut akan adanya razia atau penindakan dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: sampai kapan dibiarkan?
Setiap akhir pekan dan hari tertentu, lokasi sabung ayam tersebut ramai dipadati puluhan orang. Selain menyaksikan pertarungan ayam jago, mereka juga terlibat dalam praktik perjudian uang tunai yang nominalnya tidak kecil.
“Sudah berlangsung cukup lama. Bukan sembunyi-sembunyi lagi, tapi terang-terangan. Yang bikin heran, kenapa aparat tidak bergerak?” kata seorang warga Mojoroto, Selasa (20/8/2025).
Warga mengaku resah. Selain mengganggu ketertiban umum, kegiatan tersebut juga dianggap dapat memicu tindak kejahatan lain. Lingkungan sekitar arena sabung ayam menjadi rawan konflik, keributan, hingga mabuk-mabukan.
Praktik sabung ayam termasuk dalam tindak pidana perjudian sesuai Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Namun kenyataannya, belum terlihat upaya penindakan yang serius.
“Kalau dibiarkan terus, bisa timbul kesan ada pembiaran atau bahkan perlindungan. Ini berbahaya. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap aparat,” ungkap warga lainnya.
Desakan agar aparat bertindak tegas terus disuarakan. Warga menuntut agar polisi segera menutup arena sabung ayam tersebut dan menindak para pelaku, baik penyelenggara maupun penjudi, tanpa kompromi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya praktik sabung ayam di wilayah Mojoroto.
