Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Memberantas Jaringan Besar Pengedar Rokok ilegal di Surabaya

SURABAYA, Ungkapfakta.net – Upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran barang ilegal kembali membuahkan hasil signifikan. Tim kepolisian berhasil membongkar jaringan besar peredaran rokok ilegal di Surabaya, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara antara Rp10 hingga Rp20 miliar. Operasi yang digelar sejak September hingga awal November 2024 ini berhasil mengamankan delapan tersangka serta menyita lebih dari 7 juta batang rokok ilegal berbagai merek.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk turunan Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek, dan Jalan Prapat Kurung Utara. Lokasi-lokasi tersebut kerap digunakan sebagai jalur masuk distribusi barang ilegal ke wilayah Surabaya.

“Selain menyita jutaan batang rokok ilegal, kami juga mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk distribusi, seperti truk, mobil boks, dan kontainer,” ujar AKBP William dalam konferensi pers yang digelar, Senin (11/11/2024).

Para pelaku diketahui menggunakan kendaraan logistik untuk menyelundupkan rokok tanpa pita cukai ke pasar gelap dengan harga lebih murah. Beberapa merek rokok yang ditemukan di antaranya King Garet, Amazon, dan 68 Bold. Barang bukti terbesar mencapai 328 karton berisi lebih dari 4,19 juta batang rokok.

Delapan tersangka yang berhasil diamankan adalah AAS (28), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38). Mereka dijerat Pasal 54 jo Pasal 29 Ayat (A) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi, Ratusan karton rokok ilegal berbagai merek, total lebih dari 7 juta batang, Delapan kendaraan logistik, termasuk truk, mobil boks, dan kontainer, Dokumen dan surat kendaraan yang mendukung aktivitas ilegal.

Patroli rutin mencurigai pergerakan kendaraan di sekitar Tol Suramadu, yang membawa petugas ke lokasi distribusi lainnya. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan modus pelaku yang menyamarkan kegiatan dengan pengiriman logistik resmi.

Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam melindungi negara dari kerugian ekonomi serta menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal,” tegas AKBP William.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kerja sama masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memberantas jaringan peredaran barang ilegal,” pungkasnya.(Red)

Jurnalis : Chalimatus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *