Bogor | Seorang pengamen berinisial A, berusia 25 tahun, diamankan Satreskrim Polresta Bogor setelah aksinya membagikan amplop dan meminta uang kepada penumpang angkutan kota (angkot) menjadi viral di media sosial. Polisi menindaklanjuti rekaman tersebut setelah video yang memperlihatkan kejadian di dalam angkot tersebar dan menarik perhatian masyarakat.
Dalam video yang beredar, A tampak membagikan amplop kepada sejumlah penumpang angkot jurusan BTM–Stasiun Bogor. Setelah amplop dibagikan, ia meminta uang kepada penumpang. Rekaman itu menjadi sorotan karena memperlihatkan cara pengamen tersebut berinteraksi dengan orang-orang di dalam kendaraan umum, saat perjalanan berlangsung.
Kasi Humas Polresta Bogor, Ipda Imam, membenarkan bahwa A telah diamankan oleh petugas. Ia menyampaikan konfirmasi tersebut pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah polisi merespons video yang beredar. Penanganan terhadap A dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana rekaman singkat dari ruang publik dapat menyebar luas dan mendorong aparat untuk melakukan penelusuran. Meski demikian, informasi mengenai tindakan yang terlihat dalam video perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Proses pemeriksaan oleh kepolisian diperlukan untuk mengklarifikasi kronologi, tujuan pembagian amplop, serta permintaan uang kepada penumpang.
Pengamanan A merupakan langkah awal dalam penanganan perkara, bukan dengan sendirinya penetapan bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, kemungkinan unsur pelanggaran, maupun tindak lanjut perkara bergantung pada informasi resmi dari kepolisian. Masyarakat yang menemukan rekaman serupa juga sebaiknya tidak menyebarkan identitas atau tuduhan yang belum terverifikasi, agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak mendahului proses hukum.
Menurut keterangan polisi, A diamankan saat sedang mengamen di kawasan Alun-alun Bogor. Lokasi tersebut berada di Jalan Kapten Muslihat, salah satu kawasan yang dilalui angkutan umum di pusat kota. Petugas menemukan A ketika ia berpindah dari satu angkot ke angkot lain untuk mengamen. Penangkapan itu dilakukan di tengah aktivitasnya, bukan setelah ia meninggalkan kawasan tersebut. Informasi mengenai lokasi dan waktu pengamanan disampaikan oleh pihak kepolisian dalam penjelasan mengenai penanganan kasus yang menjadi perhatian publik setelah sebuah video beredar.
Dalam proses pengamanan, A disebut tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, ia dibawa ke Polresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan ini menjelaskan bahwa petugas dapat membawa A tanpa adanya perlawanan saat tindakan dilakukan. Polisi kemudian meminta keterangan mengenai aktivitasnya di angkot, termasuk soal pembagian amplop kepada penumpang. Pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan video yang memperlihatkan seorang pengamen membagikan amplop, sehingga petugas dapat memastikan identitas orang yang tampak di dalam rekaman.
Imam, dalam keterangannya, menyebut A membagikan enam amplop kepada penumpang angkot jurusan BTM menuju Stasiun Bogor. Rute dan jumlah amplop tersebut menjadi bagian dari penjelasan polisi mengenai kejadian yang diperiksa. Informasi itu membantu menggambarkan konteks aktivitas A di dalam angkot, sekaligus menghubungkan keterangan saksi atau petugas dengan isi video yang beredar. Polisi tidak hanya menyampaikan bahwa A diamankan di sekitar Alun-alun, tetapi juga menjelaskan rangkaian peristiwa yang mendahului pemeriksaan di kantor kepolisian.
Dalam pemeriksaan, A mengakui bahwa dirinya mengamen dan membagikan amplop kepada penumpang. Ia juga mengakui sebagai orang yang terlihat dalam video tersebut. Pengakuan itu menjadi bagian dari keterangan yang dicatat polisi setelah A dibawa ke Polresta Bogor. Dengan demikian, keterangan mengenai pengamanan, jumlah amplop, rute angkot, serta pengakuan A merujuk pada rangkaian informasi yang disampaikan dalam proses pemeriksaan. Polisi mengamankan A ketika ia masih mengamen dari satu kendaraan ke kendaraan lain di kawasan Alun-alun Bogor, kemudian membawanya untuk dimintai keterangan terkait kejadian yang terekam dan ramai diperbincangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penjelasan polisi, pola tindakan A berlangsung setelah ia selesai bernyanyi di angkot. A disebut memberikan amplop berisi uang kepada penumpang, kemudian meminta kembali amplop tersebut. Keterangan ini menggambarkan urutan tindakan yang disampaikan dalam pemeriksaan, bukan informasi tambahan mengenai isi amplop, jumlah uang, ataupun keadaan lain yang tidak dijelaskan oleh polisi.
Imam menjelaskan bahwa tindakan tersebut membuat penumpang merasa risih dan ketakutan. Perasaan itu muncul dalam situasi ketika amplop yang sebelumnya diberikan kepada penumpang kemudian diminta kembali oleh A setelah ia bernyanyi. Penjelasan mengenai reaksi penumpang tersebut disampaikan oleh Imam, sebagaimana dikutip dalam keterangan polisi. Karena itu, gambaran tentang pengalaman penumpang dalam peristiwa ini merujuk pada keterangan tersebut, tanpa menambahkan dugaan mengenai respons atau tindakan mereka yang tidak disebutkan.
Dalam pemeriksaan, A mengaku melakukan tindakan itu untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup. Pengakuan tersebut menjadi alasan yang disampaikan A kepada polisi terkait tindakannya meminta kembali amplop berisi uang. Namun, tujuan yang diakui A tidak mengubah rangkaian peristiwa sebagaimana diterangkan: ia bernyanyi, memberikan amplop kepada penumpang, lalu meminta amplop itu kembali. Informasi mengenai pola tindakan, perasaan penumpang, dan alasan A tersebut berasal dari hasil pemeriksaan serta penjelasan polisi. Dengan demikian, uraian ini mengikuti keterangan yang tersedia dan tidak menyimpulkan hal lain di luar pernyataan tersebut. Polisi juga menjadi sumber atribusi untuk menjelaskan bagaimana urutan itu diketahui, sedangkan Imam menyampaikan bahwa penumpang merasa risih dan ketakutan. Pemisahan sumber keterangan ini penting agar alasan yang diakui A tidak disamakan dengan pengalaman penumpang. Keduanya merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan dalam penjelasan mengenai peristiwa tersebut, dengan batas pada informasi yang telah disebutkan.Setelah pengamen berinisial A diamankan, Polresta Bogor berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Koordinasi ini mencakup penanganan dan pembinaan, terutama apabila ditemukan bahwa yang bersangkutan membutuhkan pendampingan sosial. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani pengamen dan anak jalanan di ruang publik secara terarah. Penanganan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan pembinaan agar mereka memahami aturan serta pilihan kegiatan yang tersedia. Kepolisian dan perangkat daerah diharapkan menyelaraskan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi A, tanpa mengabaikan ketertiban maupun aspek sosial.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meminta Satpol PP menindaklanjuti kejadian itu bersama kepolisian. Ia menyatakan akan memantau laporan yang diterima dan mengecek apakah A tercatat sebagai anggota paguyuban pengamen binaan. Paguyuban tersebut disediakan sebagai ruang bagi pengamen untuk beraktivitas di lokasi yang telah ditentukan, bukan di sembarang tempat. Di lokasi yang disebutkan ialah Alun-alun Kota Bogor dan Taman Ekspresi. Pemeriksaan status keanggotaan dapat membantu pemerintah memahami apakah A telah mengikuti pembinaan serta ketentuan yang berlaku. Jika tidak terdaftar, pemerintah dapat menilai bentuk pendampingan yang sesuai, sekaligus menjelaskan aturan lokasi kepada yang bersangkutan. Pendekatan ini dimaksudkan agar pengelolaan aktivitas pengamen lebih tertib dan terkoordinasi.
Pemkot Bogor juga mengevaluasi pengawasan di lapangan. Razia terhadap pengamen dan anak jalanan disebut berkurang karena Satpol PP belakangan lebih berfokus menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Pemerintah menyadari penertiban PKL tetap perlu dilakukan, tetapi pengawasan terhadap kelompok lain di ruang publik tidak seharusnya terabaikan. Karena itu, Pemkot berencana membagi fokus petugas agar kedua tugas tersebut dapat berjalan beriringan. Pembagian perhatian diharapkan menjaga konsistensi penertiban PKL sekaligus memungkinkan pemantauan dan pembinaan terhadap pengamen serta anak jalanan kembali dilakukan.






