Tuban – Mencegah peristiwa berulang, Kapolsek Widang AKP Narko telah mengeluarkan himbauan dan larangan keras terhadap penggunaan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus, terutama di area persawahan.
” Larangan ini didasari oleh beberapa kasus korban jiwa akibat sengatan listrik yang membahayakan keselamatan manusia.
Bahaya utama adalah sengatan listrik yang dapat menyebabkan kerusakan organ dalam, luka bakar parah, henti jantung, hingga kematian bagi siapa saja yang menyentuh kawat atau area yang dialiri listrik, termasuk petani sendiri maupun warga yang melintas,” ujar AKP Narko pada Senin (22/12/2025) siang, usai dirinya menyerahkan korban sengatan listrik di rumah duka Desa Mlangi Kecamatan Widang Tuban Jawa Timur.
Selain bahaya keselamatan, metode ini juga berpotensi menyebabkan korsleting listrik dan kebakaran,” imbuhnya.
Himbauan ini terus disosialisasikan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa dan Babinsa untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga, ” tutupnya.
Kontributor : B2
Published : Humas
