Palu | Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sudah tepat secara hukum. Menurut dia, majelis hakim telah memeriksa perkara tersebut berdasarkan kewenangan, prosedur, dan batas-batas hukum konstitusi yang berlaku. Putusan itu menjadi penegasan bahwa setiap permohonan harus dinilai berdasarkan objek sengketa serta dasar hukum yang dapat diuji di hadapan MK.
Perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan Gibran dan hubungannya dengan pencalonan dalam rangkaian perselisihan hasil pemilu. Isu mengenai kelulusan sekolah dan pemenuhan persyaratan pencalonan sempat menjadi perhatian publik karena menyentuh proses politik sekaligus aspek administratif. Namun, penilaian terhadap dalil-dalil yang diajukan tetap harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan lembaga peradilan yang menangani perkara.
Dalam pandangan Mahfud, MK telah menyelesaikan bagian persoalan yang berada di ranah hukum konstitusi. Artinya, majelis tidak hanya mempertimbangkan substansi keberatan, tetapi juga memastikan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa dan diputus oleh MK. Penolakan gugatan menunjukkan bahwa permohonan itu tidak dapat diterima atau dikabulkan dalam kerangka kewenangan konstitusional yang dimiliki lembaga tersebut.
Setelah putusan dibacakan, persoalan yang berkaitan dengan dokumen, administrasi, atau dugaan pelanggaran di luar kewenangan MK selanjutnya dapat ditangani oleh instansi lain yang berwenang. Pemisahan kewenangan ini penting agar setiap lembaga bekerja sesuai mandatnya dan proses pemeriksaan berlangsung melalui saluran hukum yang tepat. Dengan demikian, putusan MK tidak serta-merta menghapus ruang bagi pemeriksaan administratif atau penegakan aturan lain, melainkan menegaskan batas penyelesaian perkara pada ranah konstitusi.
Dalam persidangan yang menjadi sorotan, tidak ditemukan ijazah setingkat sekolah menengah atas atas nama Gibran di dalam berkas pembuktian perkara. Dokumen yang dimaksud merupakan salah satu berkas yang dicari publik untuk melihat dasar administratif pendidikan formalnya. Namun, berdasarkan temuan yang disampaikan, lembar pembuktian yang diperiksa tidak memuat ijazah tersebut. Keterangan ini menempatkan persoalan dokumen pendidikan pada konteks pemeriksaan alat bukti yang diajukan dalam perkara, bukan pada penilaian di luar berkas persidangan.
Mahfud MD menyoroti bahwa surat penyetaraan pendidikan formal atas nama Gibran juga tidak ditemukan dalam berkas pembuktian. Dengan demikian, dua jenis dokumen yang menjadi perhatian, yakni ijazah setingkat SMA dan surat penyetaraan, tidak tercantum sebagai dokumen fisik dalam lembar perkara yang diperiksa. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa dokumen autentik yang selama ini dicari publik memang tidak terdapat di bahan pembuktian persidangan. Temuan itu disampaikan dalam kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta pemeriksaan terhadap aspek administrasi yang dipersoalkan.
Ketiadaan dokumen autentik tersebut kemudian berkaitan dengan pembuktian dugaan pelanggaran administrasi. Karena ijazah setingkat SMA maupun surat penyetaraan pendidikan formal tidak hadir dalam berkas pembuktian, dugaan pelanggaran administrasi tidak terbukti di persidangan. Pernyataan ini terbatas pada hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan pembuktian dalam perkara. Tidak ditemukannya berkas itu menunjukkan bahwa persidangan tidak memiliki dokumen fisik yang dapat dipakai untuk membuktikan dugaan tersebut. Oleh karena itu, temuan yang disoroti Mahfud berpusat pada ada atau tidaknya dokumen dalam lembar pembuktian, serta dampaknya terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran administrasi yang diajukan dalam proses hukum.
Mahfud MD menjelaskan bahwa dokumen yang muncul dalam persidangan memang mencakup certificate of attendance dan transkrip nilai. Namun, keberadaan kedua dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah memiliki ijazah sekolah menengah atas. Dalam penilaiannya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membedakan fungsi, isi, dan kedudukan hukum setiap dokumen pendidikan.
Melalui YouTube Kompas TV, Mahfud menerangkan bahwa certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran atau keterlibatan seseorang dalam kegiatan pendidikan maupun pelatihan. Dokumen semacam itu dapat menjadi tanda bahwa pemegangnya mengikuti proses pembelajaran, memperoleh pengalaman tertentu, atau mengembangkan kemampuan di bidang tertentu. Akan tetapi, sertifikat kehadiran tidak otomatis menyatakan bahwa peserta telah menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan dan dinyatakan lulus.
Hal serupa berlaku untuk transkrip nilai. Dokumen tersebut memuat catatan mata pelajaran, nilai, atau capaian akademik yang diperoleh seseorang. Transkrip dapat membantu menggambarkan kemampuan dan perkembangan akademik, tetapi kedudukannya tidak sama dengan ijazah. Transkrip biasanya menjadi dokumen pendukung yang menjelaskan hasil belajar, bukan dokumen utama yang menyatakan kelulusan dari pendidikan formal.
Dalam konteks perkara yang dibahas, hakim MK menilai bahwa sertifikat kehadiran dan transkrip nilai tidak setara dengan ijazah SMA. Ijazah merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan formal tingkat menengah atas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dokumen tersebut perlu dibaca berdasarkan fungsi masing-masing, bukan disamakan hanya karena sama-sama berkaitan dengan kegiatan belajar.
Penjelasan Mahfud menekankan adanya perbedaan bukti kemampuan atau keahlian tertentu dan bukti kelulusan pendidikan formal. Seseorang dapat memiliki keterampilan, pengalaman belajar, atau catatan nilai tanpa dokumen itu berfungsi sebagai pengganti ijazah. Pembedaan tersebut menjadi bagian penting dari pemahaman atas pertimbangan hakim MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Dokumen pendukung mengenai pendidikan yang ditempuh di luar negeri tidak serta-merta mengubah pertimbangan hakim dalam perkara tersebut. Setiap dokumen memiliki fungsi dan bobot hukum yang berbeda, terutama jika dibandingkan dengan ijazah sekolah menengah yang menjadi bagian penting dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan. Bukti tambahan dapat memberikan konteks mengenai riwayat akademik seseorang, tetapi tidak otomatis menggantikan dokumen utama atau mengubah standar pembuktian yang digunakan dalam persidangan.
Persoalan lain muncul dari proses penyetaraan pendidikan formal yang melibatkan prosedur birokrasi berlapis. Pendidikan yang diperoleh di luar negeri umumnya perlu diverifikasi melalui lembaga berwenang, dengan pemeriksaan terhadap institusi penerbit, jenjang pendidikan, kurikulum, masa studi, serta kesesuaian kualifikasi. Tahapan tersebut dapat memerlukan dokumen tambahan dan koordinasi antarinstansi. Perbedaan sistem administrasi, format arsip, dan ketentuan antarnegara juga berpotensi memperpanjang proses, sehingga status suatu kualifikasi tidak selalu dapat dipastikan hanya berdasarkan dokumen pendukung yang diajukan.
Dalam perkara yang disoroti Mahfud MD, status pendidikan yang diperdebatkan disebut tidak terdaftar dalam berkas perkara. Kondisi tersebut membatasi ruang hakim untuk menilai isu itu secara substantif, karena pemeriksaan konstitusional harus bertumpu pada dalil, bukti, dan objek yang secara resmi diajukan kepada pengadilan. Dengan demikian, keberadaan informasi di luar berkas tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk memperluas pertimbangan putusan.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan menjadi dasar berakhirnya pemeriksaan pada ranah konstitusi. Setelah itu, persoalan yang masih berkaitan dengan verifikasi administrasi atau keabsahan dokumen dapat beralih kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya. Pemisahan kewenangan tersebut penting agar setiap institusi menilai perkara berdasarkan prosedur dan standar hukum yang berlaku, sekaligus mencegah polemik pendidikan berkembang tanpa pijakan administratif yang jelas.

