Tulungagung, Ungkapfakta.net – Toko Merpati, Desa Kenayan No 50, Tulungagung, menjadi sorotan setelah diduga menjual minuman beralkohol (Minol) di dekat fasilitas pendidikan, kesehatan, dan tempat ibadah. Komisi III DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Ketua MUI, KH. Hadi Muhammad Mahfud, mengecam tindakan tersebut yang dinilai melanggar Perda Kabupaten Tulungagung dan Norma Agama.
Heru Santoso, Anggota DPRD Tulungagung, menyoroti perizinan OSS online dan dugaan dukungan dari oknum penegak hukum setempat dalam wawancara pada 21/24 pukul 10.00 WIB. Fraksi PDIP Heru Santoso dan Fraksi Golkar Asrori juga berjanji untuk mengkaji ulang Perda Minol guna menegakkan aturan lebih tegas.
Edy Sumarno SH, Penasehat Hukum Forum Indonesia New sekaligus pendiri PAWAHITA menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam pembentukan Perda. Dia berpendapat bahwa penegakan Perda yang benar dapat mengurangi peredaran Minol dengan mengatur penjualan hanya di tempat tertentu seperti restoran dan hotel bintang lima.
Sekretaris Satpol PP Candra mengungkapkan rencana membahas ijin OSS online dengan Satpol PP pusat guna mengatasi polemik yang tidak sesuai dengan Perda dan norma adat daerah.
Ketua MUI Tulungagung, Gus Hadi, menambahkan bahwa tindakan tegas pihak berwenang diperlukan untuk mengendalikan peredaran Minol sesuai dengan Perda, demi mencegah peningkatan tindak kriminal.(Ren)
Dikutip dari : FI News