DJP Tegaskan Batas PPh 22 Marketplace bagi Pedagang Beromzet hingga Rp500 Juta

DJP Tegaskan Batas PPh 22 Marketplace bagi Pedagang Beromzet hingga Rp500 Juta

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Penegasan ini memberikan kejelasan mengenai batas penerapan kebijakan perpajakan bagi pedagang kecil yang menjalankan kegiatan usaha melalui platform digital.

Bimo menyampaikan bahwa ketentuan tersebut tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto di bawah batas Rp500 juta setahun. Dengan demikian, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang yang memenuhi kriteria tersebut. Batas penghasilan bruto menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan apakah transaksi seorang pedagang termasuk dalam mekanisme pemungutan pajak oleh platform.

Pernyataan itu disampaikan dalam media gathering Kementerian Keuangan di Bogor dan dikutip pada 5 Oktober 2026. Penjelasan dari otoritas pajak tersebut menegaskan bahwa kebijakan tidak ditujukan untuk membebani seluruh pelaku usaha yang berjualan secara daring. Pedagang dengan skala usaha kecil tetap memperoleh perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku selama omzet tahunannya berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan.

Kejelasan mengenai batas Rp500 juta diharapkan membantu pedagang memahami kewajiban perpajakan ketika menggunakan marketplace sebagai saluran penjualan. Di sisi lain, penegasan ini menjadi acuan bagi platform dalam melaksanakan pemungutan pajak secara tepat. Dengan adanya batas yang dinyatakan secara jelas, pedagang dapat membedakan kondisi ketika penghasilannya belum dikenai pemungutan PPh Pasal 22 dan ketika kewajiban tersebut mulai relevan berdasarkan peredaran bruto dalam satu tahun.

Bagi pedagang yang memenuhi kriteria sebagai pihak yang dikenai pemungutan, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace tidak menjadi beban pajak tambahan di luar kewajiban pajak penghasilan yang sebenarnya. Pungutan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan kewajiban PPh pedagang pada akhir tahun pajak.

Dalam praktiknya, platform digital memungut PPh Pasal 22 atas transaksi atau penghasilan pedagang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai pajak yang telah dipungut kemudian didukung oleh dokumen atau bukti pemungutan yang dapat digunakan oleh pedagang ketika menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Bukti tersebut menjadi dasar untuk mengakui pajak yang sudah dibayar melalui mekanisme pemungutan.

Pedagang dapat memperhitungkan PPh Pasal 22 itu sebagai pengurang PPh terutang pada akhir tahun. Dengan demikian, jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SPT Tahunan dapat berkurang setelah memperhitungkan pajak yang sebelumnya telah dipungut oleh platform. Dalam konteks perpajakan, pemungutan tersebut juga berfungsi sebagai kredit pajak, bukan sebagai pungutan yang berdiri sendiri tanpa kaitan dengan perhitungan tahunan.

Ketentuan ini berlaku bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum dalam menghitung PPh melalui SPT Tahunan. Karena itu, pedagang perlu menyimpan bukti pemungutan dari marketplace dan mencatatnya secara tepat dalam administrasi perpajakan. Pencatatan tersebut penting agar kredit pajak dapat diklaim sesuai nilai yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan apabila diperlukan.

Penjelasan Bimo menegaskan bahwa pungutan oleh platform tidak mengubah hakikat penghitungan kewajiban pajak pedagang. Pajak yang telah dipungut marketplace tetap diperhitungkan dalam penentuan kewajiban PPh pada akhir tahun, sehingga pedagang tidak menanggungnya sebagai pajak terpisah dari penghasilan dan kewajiban pajak yang dilaporkan dalam SPT.

Penjelasan Bimo menunjukkan bahwa batas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi melalui marketplace dirancang dengan mempertimbangkan kondisi pedagang berskala kecil. Pelaku usaha dengan omzet sampai Rp500 juta perlu memperoleh ruang untuk mengembangkan kegiatan usahanya tanpa langsung menghadapi beban pemotongan atau pemungutan yang dapat mengganggu arus kas. Kebijakan ini sekaligus mencerminkan upaya pemerintah melindungi usaha kecil, terutama pedagang yang baru beradaptasi dengan ekosistem perdagangan digital dan belum memiliki kapasitas administrasi seperti perusahaan yang lebih besar.

Di sisi lain, ketentuan tersebut tetap diarahkan untuk memastikan pemungutan pajak berlangsung tertib, adil, dan setara. Perdagangan melalui platform digital tidak semestinya menciptakan perlakuan yang berbeda secara tidak wajar dibandingkan perdagangan secara offline. Karena itu, pemerintah perlu menetapkan batas dan mekanisme yang jelas agar kewajiban perpajakan dapat diterapkan berdasarkan skala usaha serta karakteristik transaksi. Kejelasan ini membantu mencegah salah tafsir, menjaga keseragaman pelaksanaan, dan memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan.

Pemerintah juga berupaya menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan, baik bagi marketplace maupun pedagang. Setiap prosedur tambahan harus memiliki manfaat yang jelas dan tidak menimbulkan kewajiban baru yang sulit dipenuhi oleh usaha kecil. Arah kebijakan yang ditekankan adalah memberikan kepastian hukum sekaligus pelayanan perpajakan yang lebih baik, sederhana, dan mudah dipahami. Dengan pendekatan tersebut, platform dapat menjalankan perannya secara efisien, sementara pedagang memperoleh kesempatan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan tanpa menghadapi proses yang berlebihan. Kesederhanaan administrasi diharapkan mendukung kepatuhan secara sukarela dan menciptakan hubungan yang lebih seimbang negara, marketplace, serta pelaku usaha.

Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui empat marketplace mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperjelas mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan dalam aktivitas perdagangan digital, khususnya bagi pedagang yang menjalankan usaha melalui platform marketplace. Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan dan penyetoran pajak diharapkan berlangsung secara lebih terstruktur serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penunjukan empat marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan kesiapan administrasi dan sistem yang dimiliki masing-masing platform. Pertimbangan tersebut mencakup kemampuan marketplace dalam mengidentifikasi transaksi, menghitung jumlah pajak sesuai ketentuan, menyediakan informasi yang diperlukan, serta menjalankan proses pelaporan dan penyetoran secara tertib. Pemerintah juga memperhatikan masukan yang disampaikan oleh pengelola marketplace dan pelaku usaha selama proses penyusunan kebijakan.

Persiapan penerapan kebijakan ini telah dilakukan sejak 2025. Pemerintah secara bertahap mendiskusikan rencana pemungutan PPh Pasal 22 bersama pelaku marketplace untuk memastikan ketentuan yang diterapkan dapat berjalan secara efektif. Dialog tersebut diperlukan agar aspek teknis, administrasi, dan operasional dapat diselaraskan sebelum pelaksanaan dimulai. Masukan dari pelaku usaha turut menjadi bahan evaluasi dalam merancang mekanisme yang mudah dipahami dan dapat diterapkan tanpa mengganggu kegiatan perdagangan.

Bimo menegaskan bahwa PPh 22 marketplace bukan merupakan pajak baru dan bukan pula penambahan tarif bagi pedagang. Kebijakan ini hanya mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace, sehingga kewajiban perpajakan yang telah berlaku dapat dipenuhi dengan cara yang lebih sederhana, tertib, dan pasti. Penegasan tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan pedagang serta menunjukkan bahwa kebijakan diarahkan pada perbaikan administrasi, bukan pada penciptaan beban pajak tambahan.