Bojonegoro, 23 Agustus 2025 — Aktivitas penambangan tanah (Galian C) di Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut menuai protes dari masyarakat sekitar karena menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kenyamanan warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah alat berat (excavator) sedang mengeruk tanah dan memindahkannya ke dump truk yang mengantre untuk mengangkut material. Aktivitas ini berlangsung hampir setiap hari, memicu gangguan berupa kebisingan dan polusi debu yang mencemari permukiman sekitar.
“Kegiatan tambang ini sangat mengganggu. Debunya masuk ke rumah, suara truk dan alat berat bising sekali. Kami menduga ini ilegal karena tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi dari salah satu pekerja di lokasi menyebut bahwa aktivitas tambang tersebut dikelola oleh individu berinisial H dan Y. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait yang dapat mengonfirmasi status legalitas kegiatan tersebut.
Mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, setiap kegiatan penambangan batuan wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Kegiatan tanpa izin tersebut termasuk kategori Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Ironisnya, hingga saat ini, aktivitas tambang tersebut masih berjalan tanpa hambatan. Belum tampak adanya tindakan penegakan hukum atau penyegelan lokasi dari aparat berwenang.
Warga pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menanggapi kasus-kasus tambang ilegal seperti ini. “Apakah harus menunggu ada kerusakan parah atau korban jiwa dulu baru ditindak?” kata warga lainnya dengan nada kecewa.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menggali informasi tambahan terkait pihak-pihak yang terlibat dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
