Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220

Baleg Dalami Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka ruang pembahasan terhadap usulan revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Salah satu materi yang diajukan adalah penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta, dari 106 kursi saat ini menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kebutuhan penyesuaian tata kelola pemerintahan dan representasi politik di Jakarta setelah perubahan status kekhususan daerah tersebut.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa berbagai usulan terkait pembentukan undang-undang, termasuk perubahan terhadap UU DKJ, tetap akan diberikan kesempatan untuk dibahas. Menurutnya, setiap masukan perlu dikaji melalui proses legislasi yang terbuka dengan mempertimbangkan dasar hukum, kebutuhan masyarakat, serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembahasan itu juga akan memperhatikan ketentuan mengenai jumlah penduduk, daerah pemilihan, serta mekanisme perwakilan dalam lembaga legislatif daerah.

Rencana penambahan kursi DPRD Jakarta belum menjadi keputusan final. Usulan jumlah 180 hingga 220 kursi masih harus melalui kajian dan pembahasan bersama DPR, pemerintah, serta pihak-pihak terkait. Baleg perlu menilai apakah revisi UU DKJ diperlukan untuk menampung perubahan tersebut, sekaligus memastikan pengaturannya selaras dengan undang-undang lain mengenai pemerintahan daerah dan pemilihan umum. Dengan demikian, perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa gagasan penambahan kursi telah masuk dalam perhatian legislator, tetapi belum dapat dianggap sebagai ketetapan yang berlaku. Tahapan berikutnya akan menentukan bentuk usulan, alasan pengajuannya, serta kemungkinan penerapannya dalam kerangka pemerintahan Jakarta.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyatakan bahwa usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta hingga 220 tidak akan langsung disepakati sebagai satu-satunya jalan keluar. Baleg akan mendalami usulan tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan representasi warga, perkembangan jumlah penduduk, serta efektivitas kerja lembaga legislatif daerah. Kajian diperlukan agar setiap perubahan memiliki dasar yang kuat dan tidak hanya berangkat dari pertimbangan administratif.

Dalam proses tersebut, Baleg berencana mengundang sejumlah ahli untuk memberikan pandangan mengenai sistem keterwakilan, pembagian daerah pemilihan, dan konsekuensi penambahan kursi terhadap tata kelola pemerintahan. Selain itu, DPRD Jakarta akan diminta menyampaikan kajian tambahan, termasuk data kependudukan dan evaluasi mengenai penyaluran aspirasi masyarakat selama ini. Masukan dari berbagai pihak diharapkan membantu menyusun pilihan kebijakan yang lebih terukur.

Martin menjelaskan, kondisi saat ini membuat satu anggota DPRD Jakarta harus mewakili sekitar 100.000 warga. Beban keterwakilan yang besar tersebut berpotensi menimbulkan sumbatan dalam penyaluran aspirasi, karena kemampuan setiap anggota untuk menjangkau, menampung, dan menindaklanjuti kebutuhan masyarakat memiliki keterbatasan. Namun, persoalan itu tetap perlu dilihat secara menyeluruh. Penambahan jumlah anggota legislatif dapat menjadi salah satu opsi, tetapi bukan otomatis solusi terbaik tanpa pengkajian terhadap skema lain.

Karena itu, pembahasan Baleg akan diarahkan untuk mencari model yang paling mampu memperbaiki kualitas representasi warga Jakarta. Kajian dapat mencakup alternatif pengaturan keterwakilan, mekanisme penyerapan aspirasi, serta dampak kelembagaan dan anggaran dari setiap pilihan. Baleg dan DPRD Jakarta direncanakan bertemu dalam waktu dekat untuk membahas usulan tersebut secara lebih rinci. Pertemuan itu juga akan dikaitkan dengan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027, sehingga hasil kajian dapat menjadi bahan dalam menentukan agenda legislasi yang relevan.

Usulan penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta didasarkan pada pertimbangan jumlah penduduk dan beban kerja lembaga legislatif di Ibu Kota. Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPRD DKI Jakarta, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis memaparkan perlunya penyesuaian komposisi anggota DPRD dengan perkembangan populasi Jakarta.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi. Jumlah tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan representasi masyarakat karena populasi Jakarta yang disampaikan dalam rapat telah mencapai sekitar 11 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk sebesar itu, setiap anggota DPRD harus mewakili wilayah dan kelompok masyarakat yang sangat besar, sehingga penyampaian aspirasi serta pengawasan terhadap kebijakan publik menjadi semakin kompleks.

Abdul Azis menjelaskan bahwa rasio representasi yang berlaku saat ini kurang lebih menempatkan satu anggota DPRD untuk sekitar 100.000 warga. DPRD DKI mengusulkan agar rasio tersebut diubah menjadi satu anggota untuk sekitar 50.000 atau 60.000 warga. Perubahan rasio itu diharapkan dapat mempersempit cakupan konstituen yang dilayani setiap anggota, sekaligus meningkatkan kemampuan lembaga dalam menerima, menindaklanjuti, dan mengawasi aspirasi masyarakat.

Berdasarkan skema tersebut, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta diperkirakan dapat bertambah menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi. Perkiraan itu masih menjadi bahan pembahasan dalam proses pendalaman usulan, termasuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembagian daerah pemilihan.

Usulan tersebut juga berkaitan dengan karakteristik tata pemerintahan Jakarta. Berbeda dari banyak daerah lain, Jakarta tidak memiliki DPRD pada tingkat kabupaten atau kota. Akibatnya, DPRD DKI menanggung fungsi representasi, legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang pada daerah lain dapat tersebar di beberapa tingkatan pemerintahan. Kondisi ini membuat beban kerja DPRD DKI dinilai lebih berat, sehingga penambahan jumlah anggota dipandang dapat membantu memperkuat kapasitas kelembagaan serta memperluas jangkauan pelayanan politik kepada warga.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong agar revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Usulan tersebut dipandang penting karena aturan yang mengatur kelembagaan dan perwakilan politik di Jakarta perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum pemilu serta kebutuhan pemerintahan daerah. Permintaan itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai kemungkinan penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta hingga 220 kursi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Abdul Azis, menjelaskan bahwa perubahan aturan diperlukan untuk menciptakan harmonisasi dengan Undang-Undang Pemilu. Keselarasan UU DKJ dan ketentuan pemilu dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, serta seluruh peserta pemilu. Kepastian tersebut penting agar proses penyusunan daerah pemilihan, alokasi kursi, dan tahapan pemilu tidak menimbulkan tafsir berbeda atau persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut DPRD DKI Jakarta, ketentuan mengenai jumlah kursi dalam UU DKJ belum memperhitungkan aspek representasi berdasarkan jumlah penduduk Jakarta secara memadai. Pertumbuhan dan kepadatan penduduk dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan proporsi keterwakilan warga di lembaga legislatif. Namun, perubahan ketentuan tersebut juga berpotensi berdampak langsung terhadap desain pemilu, termasuk pembagian daerah pemilihan dan mekanisme pengalokasian kursi. Karena itu, pembahasannya tidak dapat dilakukan secara parsial.

Baleg masih akan menilai berbagai kemungkinan melalui kajian yang komprehensif sebelum mengambil keputusan. Kajian itu akan menentukan apakah kebutuhan representasi dapat dijawab melalui penambahan kursi DPRD atau melalui bentuk pengaturan lain yang tetap sejalan dengan sistem pemilu dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keputusan akhir diharapkan tidak hanya merespons aspirasi DPRD DKI, tetapi juga menjamin kepastian hukum, keterwakilan masyarakat, serta konsistensi tata kelola pemilu di Jakarta.