Terungkap! Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis Berkaitan dengan Berita Mobil Dinas Mantan Sekda Kota Probolinggo

PROBOLINGGO – Dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis kembali mencuat di Kota Probolinggo. Seorang wartawan perempuan dari media cetak Jawapes mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Bagian Umum dan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan Gedung DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (25/7/2026) siang, ketika jurnalis bersangkutan menghadiri agenda sidang paripurna DPRD Kota Probolinggo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum insiden terjadi, jurnalis tersebut tengah berbincang dengan salah seorang anggota DPRD usai mengikuti rangkaian kegiatan paripurna.

Tidak lama kemudian, seorang ASN yang disebut bertugas di Bagian Umum dan Aset Pemkot Probolinggo mendatangi lokasi. Setelah mengetahui identitas korban sebagai wartawan media Jawapes, oknum tersebut diduga mulai mempertanyakan asal-usul dokumen yang dijadikan dasar dalam pemberitaan sebelumnya.

Menurut keterangan yang diperoleh, percakapan yang semula berlangsung biasa berubah menjadi tegang. Oknum ASN tersebut diduga meminta jurnalis mengikuti dirinya ke lokasi lain untuk melanjutkan pembicaraan.

Di lokasi terpisah itulah terjadi adu argumentasi. Jurnalis mengaku mendapat tekanan berupa pertanyaan bernada interogatif serta keberatan atas pemberitaan yang telah dipublikasikan medianya.

Insiden tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai penggunaan mobil dinas yang sebelumnya dipakai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya sorotan terhadap kendaraan dinas yang diduga menggunakan pelat nomor kendaraan pribadi dan sempat terparkir di area salah satu rumah sakit di Kota Probolinggo.

Sebelumnya, mantan Sekda Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, telah memberikan klarifikasi terkait penggunaan kendaraan tersebut serta menunjukkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk penjelasan atas polemik yang berkembang.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima, masih terdapat keberatan dari pihak tertentu terkait beredarnya dokumen yang menjadi bagian dari pemberitaan media.

Seluruh rangkaian peristiwa tersebut dikabarkan terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area Gedung DPRD Kota Probolinggo dengan durasi sekitar 5 menit 38 detik.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari ASN yang disebut dalam peristiwa tersebut maupun dari Pemerintah Kota Probolinggo.

Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui.

Kasus ini menjadi perhatian karena kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas merupakan bagian dari hak yang dijamin undang-undang. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *