Berita  

Uji Sidang Tertutup Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Pidana Hadapi Kejahatan Berbasis Artificial Intelligence

JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah secara fundamental pola kejahatan siber di dunia. Jika sebelumnya serangan siber didominasi oleh peretas dengan kemampuan teknis tinggi, kini AI memungkinkan pelaku kejahatan melakukan serangan yang lebih cepat, lebih murah, lebih masif, dan semakin sulit dideteksi. Mulai dari pembuatan malware secara otomatis, phishing yang sangat meyakinkan, voice cloning, hingga video deepfake, seluruhnya berkembang menjadi ancaman nyata bagi keamanan nasional, stabilitas ekonomi, serta perlindungan data pribadi masyarakat. Berbagai laporan menunjukkan eskalasi ancaman semakin mengkhawatirkan. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat terjadi 5,5 miliar serangan siber di Indonesia sepanjang tahun 2025, dengan mayoritas anomali didominasi oleh malware, phishing, dan eksploitasi AI.

Sementara itu, laporan INTERPOL 2025/2026 Asia and South Pacific Cyberthreat Assessment, mencatat lebih dari separuh negara di kawasan Asia Pasifik melaporkan kejahatan siber telah mencapai lebih dari 30 persen dari seluruh tindak kejahatan yang tercatat secara nasional. Sepanjang tahun 2024, lebih dari 6,5 miliar ancaman siber berhasil dideteksi dan dimitigasi di kawasan Asia Pasifik. Sekitar 80 persen pelanggaran data berasal dari intrusi sistem, sementara malware ditemukan pada 83 persen kasus dan ransomware pada 51 persen kasus.
Kondisi tersebut menuntut Indonesia harus mempercepat reformasi hukum agar mampu mengimbangi laju perkembangan teknologi.

“Kita sedang menghadapi era baru cybercrime tanpa batas. AI memungkinkan pelaku melakukan pemetaan target, mencari celah keamanan, membuat ribuan pesan penipuan yang sangat personal, hingga menjalankan serangan secara otomatis dalam hitungan menit. Negara tidak boleh membiarkan perkembangan teknologi melampaui kemampuan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Bamsoet di Kampus Borobudur Jakarta, Kamis (16/7/92).

Penyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Dwi Nugroho Marsudianto, dengan disertasi berjudul “Kontruksi Hukum Terhadap Tanggung Jawab dan Yurisdiksi Internasional dalam Tindak Pidana Berbasis Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) yang Berkeadilan”.

Hadir penguji lain Prof. Dr. Rudi Bramatanggala, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Promotor Dr. Ahmad Redi dan Ko-Promotor Dr. Muchlas Rowi.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 sekaligus Pendiri AISEC (Artificial Intellegence Cyber Security Ethic and Compliance) ini menjelaskan, AI merupakan teknologi dengan karakter dual use, yakni dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas, pelayanan publik, riset, pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus disalahgunakan sebagai instrumen kejahatan. Saat ini berbagai kelompok kriminal telah memanfaatkan AI untuk membuat ribuan email phishing dalam hitungan menit, meniru suara seseorang hanya bermodal beberapa detik rekaman, hingga memproduksi video deepfake yang sangat sulit dibedakan dari rekaman asli. Modus tersebut membuat masyarakat semakin rentan menjadi korban penipuan digital.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan serangan deepfake meningkat sekitar 1.400 persen dari 2024 ke 2025, sementara tingkat keberhasilan phishing berbasis AI diperkirakan mencapai 54–60 persen. Di sektor keuangan, berbagai laporan juga mencatat lonjakan penyalahgunaan AI untuk penipuan identitas, impersonasi suara, serta manipulasi video. Indonesia Anti Scam Center (IASC) bersama OJK mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah melampaui Rp 2,6 triliun hingga pertengahan 2025.

“Yang sedang kita hadapi bukan lagi kejahatan siber konvensional. AI telah menjadi senjata baru kelompok kriminal lintas negara. Mereka mampu menjalankan serangan secara otomatis selama 24 jam, mencari celah keamanan, mempelajari pola pertahanan, bahkan menyempurnakan metode serangan secara mandiri. Ini merupakan tantangan baru bagi sistem penegakan hukum Indonesia,” tutur Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, ancaman AI tidak berhenti pada pencurian data atau penipuan daring. Infrastruktur vital seperti sistem perbankan, rumah sakit, jaringan listrik, transportasi, pusat data pemerintah, hingga layanan publik berpotensi menjadi sasaran serangan siber berbasis AI. Berbagai studi internasional memperingatkan bahwa teknologi AI generatif kini telah dimanfaatkan untuk menghasilkan malware yang lebih adaptif, melakukan rekayasa sosial secara personal, serta mempercepat eksploitasi celah keamanan dalam waktu yang jauh lebih singkat dibanding metode konvensional.

“Permasalahan yang kita hadapi bukan semata meningkatnya jumlah serangan, melainkan perubahan kualitas ancamannya. AI mampu membantu pelaku kejahatan belajar dari kegagalan, menyesuaikan strategi serangan secara otomatis, bahkan menghindari sistem deteksi yang selama ini digunakan aparat maupun penyedia layanan digital,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar banyaknya serangan siber, melainkan belum optimalnya kesiapan regulasi menghadapi AI. Sistem hukum pidana nasional masih bertumpu pada pelaku manusia, sementara AI telah mampu menjalankan proses tertentu secara otonom. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan baru mengenai pertanggungjawaban pidana ketika AI digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab, apakah pengembang, pengguna, korporasi, atau pihak lain, membutuhkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kekosongan norma dalam penegakan hukum.

“Indonesia membutuhkan pembaruan hukum yang mampu mengantisipasi perkembangan AI, memperkuat keamanan siber nasional, mempercepat implementasi perlindungan data pribadi, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum berbasis teknologi, serta memperluas kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Dengan langkah tersebut, Indonesia dapat memanfaatkan AI sebagai kekuatan untuk kemajuan bangsa, sekaligus mencegah teknologi ini berubah menjadi senjata yang mengancam keamanan nasional dan keselamatan masyarakat,” pungkas Bamsoet. (*)

Pewarta: Abdul Latif

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *