Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.
KEDIRI – Sebuah notifikasi masuk memecah ketenangan pagi. Bukan pesan keluarga, bukan pula kabar pekerjaan. Yang muncul justru surat panggilan dari kepolisian.
“Kesalahan” yang dituduhkan bukan pencurian, bukan penggelapan, bukan pula korupsi. Hanya sebuah komentar di media sosial yang mengkritik kebijakan seorang pejabat publik.
Pertanyaan yang kemudian muncul begitu sederhana, tetapi mengguncang rasa keadilan masyarakat.
Apakah rakyat masih benar-benar bebas mengkritik? Ataukah ruang digital kini berubah menjadi wilayah yang dipenuhi rasa takut?
Fenomena ini bukan cerita tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terus menjadi salah satu perkara yang paling sering menyita perhatian publik. Di balik setiap laporan polisi, selalu muncul pertanyaan yang sama: apakah ini benar-benar penegakan hukum, atau justru kritik mulai berhadapan dengan ancaman kriminalisasi?
Sebagai Praktisi Hukum yang menangani berbagai sengketa media sosial, saya melihat satu pola yang terus berulang. Banyak masyarakat dipanggil penyidik bukan karena melakukan kejahatan konvensional, melainkan karena menulis beberapa kalimat di kolom komentar, membuat unggahan, atau membagikan informasi yang dianggap menyerang kehormatan seseorang.
Di sinilah persoalan sesungguhnya dimulai.
Konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut selalu bertemu dengan batas hukum berupa perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang.
Masalahnya, batas itu sering kali tidak dipahami oleh masyarakat.
Lebih mengkhawatirkan lagi, perbedaan antara kritik dan penghinaan sering menjadi sumber perdebatan panjang sejak tahap pelaporan hingga proses penyidikan.
Dalam hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP dan diperkuat melalui Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Namun membaca bunyi pasal saja tidak cukup.
Yang jauh lebih penting adalah memahami bagaimana pasal tersebut diterapkan.
Dari berbagai perkara yang saya dampingi, persoalan utamanya hampir selalu sama.
Masyarakat mengira selama mereka merasa benar, maka semua ucapan otomatis dilindungi hukum.
Padahal ukuran hukum bukan semata-mata rasa benar.
Ukurannya adalah fakta, cara penyampaian, tujuan, serta dampak dari pernyataan tersebut.
Kritik yang sehat selalu berbicara mengenai kebijakan, pelayanan publik, keputusan, ataupun tindakan pejabat dalam menjalankan fungsi publiknya.
Sebaliknya, pencemaran nama baik mulai muncul ketika fokus berubah menjadi penghinaan terhadap pribadi seseorang melalui makian, pelecehan, fitnah, atau tuduhan yang tidak memiliki dasar pembuktian.
Inilah garis tipis yang sering tidak disadari masyarakat.
Banyak orang ingin mengkritik sebuah kebijakan, tetapi justru menambahkan kalimat yang menyerang kehormatan pribadi.
Akibatnya, substansi kritik tenggelam, sementara persoalan hukum justru muncul ke permukaan.
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE sebagai pedoman agar ketentuan pencemaran nama baik tidak diterapkan secara serampangan.
Pedoman tersebut menegaskan bahwa kritik berupa pendapat, evaluasi, maupun penilaian terhadap kebijakan pemerintah atau pelayanan publik pada prinsipnya bukan merupakan tindak pidana.
Namun dalam praktik, setiap perkara tetap bergantung pada konstruksi peristiwa, alat bukti, serta penilaian aparat penegak hukum.
Di sinilah pentingnya masyarakat memahami etika hukum sebelum menekan tombol “kirim”.
Realitas lain yang tidak boleh diabaikan adalah semakin mudahnya media sosial digunakan sebagai arena pembunuhan karakter.
Tidak sedikit orang yang mengatasnamakan kebebasan berpendapat untuk memaki, mempermalukan, bahkan menyebarkan tuduhan yang belum pernah dibuktikan di pengadilan.
Ini bukan lagi kritik.
Ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum di LBH CAKRAM Kediri Raya, banyak perkara UU ITE akhirnya berakhir melalui mekanisme restorative justice. Namun perdamaian tidak menghapus kenyataan bahwa para pihak telah menghabiskan waktu, tenaga, biaya, serta menghadapi tekanan psikologis yang tidak ringan.
Karena itu, masyarakat perlu membangun budaya kritik yang cerdas.
Kritiklah kebijakan, bukan fisik seseorang.
Bantahlah keputusan dengan data, bukan dengan makian.
Pertanyakan integritas melalui fakta, bukan melalui fitnah.
Jangan pernah menyebut seseorang sebagai koruptor, penipu, atau pelaku tindak pidana sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Media sosial seharusnya menjadi ruang demokrasi yang sehat, bukan arena saling menghancurkan kehormatan.
Hukum tidak hadir untuk membungkam suara rakyat.
Sebaliknya, hukum hadir agar kebebasan berbicara tidak berubah menjadi senjata untuk melukai martabat orang lain.
Masyarakat tidak perlu takut mengkritik.
Yang harus ditakuti adalah ketika kritik kehilangan data, kehilangan etika, dan berubah menjadi serangan personal.
Karena pada akhirnya, sebuah komentar mungkin hanya membutuhkan beberapa detik untuk ditulis.
Namun konsekuensi hukumnya bisa berlangsung bertahun-tahun.
- Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta
- Dini Hari Mencekam di Kapten Tendean, Truk Pengangkut Bore Pile Tabrak Jembatan Pejalan Kaki
- Hibah atau Bom Waktu? Kesalahan Hukum yang Diam-Diam Menghancurkan Keluarga Setelah Pewaris Meninggal







