NGANJUK — Polemik pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024–2025 di Kabupaten Nganjuk semakin mengemuka. Program yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru diduga tidak dijalankan secara patuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan pagu anggaran, khususnya pada tahun 2025.
Perhatian publik mengarah pada oknum pejabat berinisial RS yang kini menjabat sebagai sekretaris dinas. Riwayat jabatannya sebagai mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dinilai menempatkannya pada posisi strategis dalam rantai pengambilan keputusan terkait DAK.
Sejumlah indikasi menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam tata kelola anggaran. Perencanaan kegiatan disebut tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis, sementara pelaksanaan di lapangan diduga tidak konsisten dengan batas pagu anggaran. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan internal yang seharusnya menjadi mekanisme pengendalian utama.
Sorotan paling tajam tertuju pada pagu anggaran tahun 2025 yang diduga banyak menyimpang dari ketentuan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah disiplin anggaran benar-benar dijalankan, atau justru diabaikan dalam praktiknya?
Sebagai dana publik, DAK memiliki konsekuensi besar. Setiap ketidaksesuaian dalam pengelolaannya berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap kualitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana. Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjadi rujukan antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
- Pasal 9 UU Tipikor, terkait dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen administrasi.
- Pasal 8 UU Tipikor, apabila terdapat indikasi penggelapan dalam jabatan.
Di luar aspek pidana, pelanggaran terhadap SOP dan juknis DAK juga berpotensi berujung pada sanksi administratif berat, termasuk evaluasi menyeluruh hingga pencopotan dari jabatan.
Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan pelanggaran pagu anggaran merupakan indikator lemahnya disiplin dalam tata kelola. “Jika batas anggaran tidak dijadikan rujukan utama, maka risiko penyimpangan menjadi sangat besar,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Minimnya transparansi dinilai semakin memperkuat dorongan publik agar dilakukan audit menyeluruh oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Publik menuntut kejelasan dan tindakan nyata. Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi menjadi keharusan demi menjaga integritas pengelolaan anggaran dan kepercayaan masyarakat.

