Resmob Macan Agung Ungkap Dua Kasus Jambret, Dua Pelaku Diamankan

Resmob Macan Agung Ungkap Dua Kasus Jambret, Dua Pelaku Diamankan

Tulungagung, Ungkapfakta.net – Satreskrim Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengungkap dua kasus penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada 29 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Dryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Karangrejo dengan korban Nadif Fatur Rohma (24), warga Kecamatan Sendang. Pelaku berinisial APK (25) diamankan petugas di rumahnya pada 26 Januari 2026.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, beberapa unit handphone, senapan angin, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan. Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Sementara itu, kasus kedua menimpa korban Sukatin (69), warga Kecamatan Campurdarat. Pelaku berinisial TS (33) berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Boyolangu pada 28 Januari 2026. Aksi pelaku sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan pelaku saat beraksi. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana penjambretan sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima bulan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan, terutama di lokasi yang sepi, kemudian menarik paksa barang milik korban hingga menyebabkan korban terjatuh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Dryo Pradana N mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama kaum perempuan, agar tidak beraktivitas sendirian di lokasi sepi, menghindari penggunaan perhiasan mencolok, serta selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika terjadi tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tulungagung.(Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *