BEM UMM Minta Penegak Hukum Tidak Menutup Diri dan Buka Progres kepada Publik

BEM UMM Minta Penegak Hukum Tidak Menutup Diri dan Buka Progres kepada Publik

Malang, 7 Januari 2026 — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (BEM UMM) menyoroti serius minimnya transparansi dalam proses penyidikan kasus kematian seorang mahasiswi UMM yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian. Penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lambat, tidak terbuka, serta belum memberikan kepastian informasi yang memadai kepada keluarga korban maupun publik.

BEM UMM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara kritis dan objektif. Mereka menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas institusional dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum.

Pengawalan Kasus Sejak Awal

Upaya pengawalan dilakukan secara berlapis. Pada 5 Januari 2026, BEM UMM bersama elemen Badan Eksekutif Mahasiswa lainnya di lingkungan kampus mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Polda Jawa Timur. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk advokasi konstitusional untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Di hari yang sama, BEM UMM bersama BEM Probolinggo mendatangi rumah duka di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Selain menyampaikan belasungkawa, kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk mendengar langsung aspirasi dan keluhan keluarga korban.

Dalam pertemuan itu, keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mendalam atas minimnya perkembangan penyidikan serta kurangnya komunikasi dari pihak kepolisian. Informasi yang diterima keluarga dinilai tidak jelas dan tidak memberikan gambaran arah penanganan perkara.

Tak berhenti di situ, BEM UMM juga menggelar pertemuan dengan kuasa hukum keluarga korban guna memverifikasi kondisi faktual penyidikan serta mengidentifikasi hambatan-hambatan hukum yang dihadapi.

Audiensi dengan Polda Jatim Dinilai Belum Jelas

Puncak pengawalan sementara dilakukan pada 7 Januari 2026 melalui audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Dalam audiensi tersebut, BEM UMM meminta klarifikasi objektif terkait perkembangan penyidikan serta menekankan pentingnya transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik institusi penegak hukum.

Namun demikian, BEM UMM menilai hasil audiensi belum memberikan kejelasan yang substansial. Informasi yang disampaikan dianggap normatif dan belum menunjukkan arah penanganan perkara yang tegas. Minimnya pembaruan resmi justru memperkuat kesan stagnasi dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Presiden Mahasiswa BEM UMM, Wahyuddin Fahrrurrijal, menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa dalam pengawalan ini bukan untuk berkonfrontasi, melainkan memastikan keadilan ditegakkan secara nyata.

“Keterlambatan informasi dan minimnya update memberikan kesan bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami hadir bukan untuk berkonfrontasi, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.

Ancaman Aksi Jika Transparansi Tak Diperbaiki

Sikap serupa disampaikan oleh Menteri Politik, Hukum, dan HAM BEM UMM bersama jajaran Direktorat Jenderal Aksi. Mereka menegaskan bahwa apabila Polda Jawa Timur terus mempertahankan pola penanganan yang minim transparansi, BEM UMM siap menggelar aksi demonstrasi terbuka sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial akademik.

“Jika tidak ada kejelasan, ketegasan, dan transparansi dari Polda Jawa Timur, maka BEM UMM akan turun ke jalan untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhumah,” ujar perwakilan BEM UMM.

Menurut mereka, sikap ini bukan bentuk agitasi emosional, melainkan manifestasi tanggung jawab intelektual mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Imbauan kepada Publik dan Mahasiswa

Di tengah pengawalan kasus yang sensitif, BEM UMM juga mengimbau seluruh mahasiswa dan masyarakat luas untuk bersikap bijak. Mereka mengajak publik untuk mengawal kasus secara objektif dan terukur, tidak menyebarkan narasi spekulatif di media sosial, serta menjaga empati dan kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat.

BEM UMM menekankan pentingnya menghormati keluarga korban yang masih dalam suasana duka, sekaligus memastikan bahwa perjuangan keadilan tidak tercemar oleh informasi yang tidak terverifikasi.

Tiga Tuntutan Tegas BEM UMM

Sebagai penutup sikap resminya, BEM UMM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polda Jawa Timur. Pertama, mengusut tuntas kasus kematian mahasiswi UMM secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kedua, memberikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada keluarga korban dan publik. Ketiga, melakukan proses etik dan pidana terhadap oknum aparat yang diduga terlibat secara cepat, terbuka, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BEM UMM menegaskan bahwa pengawalan kasus ini merupakan bentuk komitmen akademis dan tanggung jawab moral komunitas kampus untuk memastikan negara hadir dalam melindungi warganya. Menurut mereka, minimnya transparansi hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum dan menggerus rasa keadilan publik.

“Keadilan tidak boleh menunggu, dan keterbukaan bukan opsi—melainkan kewajiban,” tegas BEM UMM. (Red/Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *