TULUNGAGUNG, Ungkapfakta.net- Pada Hari Kamis (4/8/24) pagi, wartawan mendatangi Kepala Sekolah SMKN 2 Boyolangu, Ibnu Subroto, untuk meminta klarifikasi terkait aduan dari wali murid dan siswa jurusan Kuliner kelas 3. Namun, upaya ini menemui jalan buntu karena Kepala Sekolah tidak memberikan respon apapun. Sebagai langkah lanjutan, media ini berusaha untuk bertemu dengan guru jurusan Kuliner, Eko Rahayuningsri, S.Pd., guna mengklarifikasi keluhan yang disampaikan oleh siswa dan orang tua.
Salah satu siswa jurusan Kuliner, yang diinisialkan sebagai AT, menyampaikan kepada media bahwa seluruh siswa diwajibkan membeli makanan dari sekolah. Menurut AT, siswa yang menolak atau keberatan dengan kebijakan tersebut kerap dipanggil dan diintervensi oleh guru, yang kemudian mempengaruhi kondisi psikologis mereka. AT juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sekolah bisa jadi dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai lahan bisnis.
Ketika dikonfirmasi, Eko Rahayuningsri, guru koprogli kuliner, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program sekolah. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kewajiban siswa untuk membeli makanan di sekolah, Eko menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian Humas.
Setelah berkoordinasi, Eko bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rani Nurwidya, S.Pd., menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Mereka beralasan tidak ingin pembicaraannya direkam dan segera meninggalkan tempat.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, sikap menutup informasi tersebut juga dianggap melanggar aturan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting dari negara demokratis yang menghargai kedaulatan rakyat, serta bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan informasi publik yang transparan adalah langkah penting dalam mengembangkan masyarakat yang informatif dan sadar akan hak-haknya.(Ren)